kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gagal berangkat, Kesthuri menghitung kerugian jemaah haji khusus Rp 8 juta per orang


Rabu, 03 Juni 2020 / 17:54 WIB
Gagal berangkat, Kesthuri menghitung kerugian jemaah haji khusus Rp 8 juta per orang
ILUSTRASI. Kesatuan Tour Travel Haji dan Umroh (Kesthuri) menghitung, kerugian jemaah haji khusus bisa mencapai Rp 8 juta per orang karena gagal berangkat haji tahun ini.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Tour Travel Haji dan Umroh (Kesthuri) menghitung, kerugian jemaah haji khusus bisa mencapai Rp 8 juta per orang akibat gagal berangkat.

Hal itu dikarenakan setoran yang dibayarkan jemaah haji khusus menggunakan dollar Amerika. Sementara telah terjadi perubahan nilai tukar sejak pembayaran dengan saat ini.

Pada masa pelunasan, nilai dollar AS mencapai Rp 16.000. Sementara pada saat pengembalian, nilai dollar telah melemah.

Baca Juga: Haji 2020 batal, bagaimana nasib jemaah yang meninggal dunia?

"Memang diterima dalam bentuk dollar, tapi ketika ditukar rupiah kan selisihnya Rp 8 juta," ujar Sekretaris Jenderal Kesthuri Artha Hanif saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (3/6).

Sebelumnya memang pemerintah mengumumkan peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 atau 1441 hijriah akibat pandemi virus corona (Covid-19). Keputusan tersebut diambil oleh Menteri Agama termasuk untuk haji khusus.

Keputusan tersebut disayangkan mengingat masih ada kemungkinan jemaah haji khusus untuk berangkat karena waktu keberangkatan yang masih bisa menunggu keputusan Kerajaan Arab Saudi. Sebab, hingga saat ini Arab Saudi memang belum memutuskan kabijakan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

"Kalau nanti Arab Saudi akhirnya membuka, kenapa tidak dibuka kesempatan karena akan mengurangi antrean ke depan, kalau ditunda tahun depan akan menumpuk," terang Artha.

Meski begitu, Kesthuri menghargai kebijakan yang telah diputuskan pemerintah. Artha bilang, Covid-19 memang menjadi alasan yang dapat dipahami oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Haji 2020 batal, biaya pelunasan haji reguler bisa dicairkan 9 hari, ini panduannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×