kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fasilitas GSP akan dicabut, Kemdag akan klarifikasi regulasi yang berlaku


Jumat, 13 Juli 2018 / 22:41 WIB
Fasilitas GSP akan dicabut, Kemdag akan klarifikasi regulasi yang berlaku
ILUSTRASI. RAKER KOMISI VI DPR-MENDAG


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia tengah mengupayakan untuk mencapai kriteria kelayakan negara serta klasifikasi komoditas untuk kembali menerima fasilitas fiskal Generalized System Preference (GSP) dari pemerintah Amerika Serikat (AS).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembahasan dan menerima bocoran poin-poin yang diminta dari pihak AS.

Meski enggan merinci poin tersebut, namun Oke menyatakan permintaan dari pihak AS tersebut sebenarnya sudah dilakukan perbaikan. 

"Ada komoditas dan regulasi yang harus kita rombak, tapi kan langkah-langkah tersebut sudah kita lakukan, tinggal kita klarifikasi," kata Oke, Jumat (13/7). Dia menambahkan, hortikultura menjadi salah satu produk yang telah dirombak regulasinya namun belum diperbarui ke AS.

Terkait pertimbangan review GSP terhadap Indonesia, Oke menjelaskan terdapat sejumlah kriteria kajian seperti tenaga kerja. Namun, kini ditambah market akses dan hambatan terhadap investasi di negara yang diberi GSP.  

Selain itu, ada pula terkait keadaan neraca dagang AS yang defisit terhadap Indonesia. "Yang di-review negaranya, eligible-nya terutama kita karena kita dianggap salah satu negara penyebab defisit karena kita surplus terhadap mereka," kata Oke.

Ekspor Indonesia yang dapat fasilitas GSP mencapai 10% dari total ekspor kita ke AS yakni sebesar US$ 21 miliar. Dari jumlah tersebut maka sekitar US$ 1,9 miliar yang didapatkan oleh Indonesia dari fasilitas GSP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×