kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fahri Hamzah: Sohibul Iman telah mencemarkan nama baik saya


Senin, 19 Maret 2018 / 12:31 WIB
Fahri Hamzah: Sohibul Iman telah mencemarkan nama baik saya
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman melakukan penyerangan terhadap dirinya di depan umum dengan menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang.

"Bisa dikatakan menyerang di depan publik dengan mengatakan saya berbohong dan membangkang," ujar Fahri saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (19/3).

Fahri menilai, apa yang diucapkan Sohibul tidak memiliki dasar. Selain itu, ucapan tersebut dinilai Fahri telah menggerus reputasinya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Fahri menilai, ada hal yang tidak didengar oleh Sohibul sendiri sehingga ucapan Sohibul kepadanya dinilai ceroboh.

"Saya bisa menjadi tergerus reputasinya atau pernyataan beliau itu bisa menjadi tidak menyenangkan, atau bisa menjadi fitnah, apalagi dia menyatakan tanpa dasar," ujar Fahri.

"Berbohong karena dia tidak tahu ada peristiwa itu, apa yang dia ceritakan, dia tidak pernah didengar dari saya. Dia mengambil dari orang lain dan dia sendiri tidak tahu. Jadi dia tidak tahu, (tapi) tiba-tiba menyatakan berbohong. Satu pernyataan yang sangat ceroboh, dia harus bertanggung jawab," ujar Fahri

. Fahri mendatangi Mapolda Metro Jaya Senin siang untuk dimintai keterangan terkait pelaporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman pada Kamis (8/3).

Fahri menilai Sohibul telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebutnya sebagai pembohong dan pembangkang. Laporan tersebut juga merupakan lanjutan gugatan secara perdata mengenai pemecatan dirinya dari partai berlogo padi dan bulan sabit ini.

Kuasa hukum Fahri, Mujahid Al Latif menambahkan, pihaknya menilai tindakan Sohibul Iman tersebut melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kami melaporkan yang bersangkutan dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Yang di situ dicantumkan ancaman pidananya 4 tahun penjara kalau UU ITE," ujarnya. (Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fahri Hamzah: Pernyataan Sohibul Iman Bisa Gerus Reputasi Saya..."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×