kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,64   -18,87   -2.02%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bertemu Kominfo, Facebook janji sosialisasikan hasil investigasi Cambridge Analytica


Senin, 07 Mei 2018 / 16:21 WIB
Bertemu Kominfo, Facebook janji sosialisasikan hasil investigasi Cambridge Analytica
ILUSTRASI. Keterangan pers Menkominfo Rudiantara bersama Head of Public Policy for Facebook Asia Pasific


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica terus berlanjut. Hari ini, Senin (7/5) perwakilan Facebook mendatangi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memberikan penjelasan.

"Kami hari ini membicarakan perkembangan kasus Cambridge Analytica dan investigasinya agar dapat melindungi keamanan pengguna Indonesia serta penggunaan yang positif. Serta bagaimana Facebook dapat turut dalam pertumbuhan ekonomi melalui teknologi," ujar Head of Public Policy for Facebook Asia Pasific Simon Miller pada Senin (7/5) di Kementerian Kominfo.

Lanjut Simon, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi mengenai Cambridge Analytica dari otoritas berwenang di Inggris. Setelah hasilnya keluar, Simon akan menginformasikan sesegera mungkin kepada Kominfo, Kepolisian, dan masyarakat Indonesia.

Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendesak agar Facebook tidak hanya menunggu hasil investigasi dari pihak berwenang Inggris. "Harus cari upaya lain, kemungkinannya kita belum tahu tidak hanya dari Cambridge Analytica. Toh, belakangan juga ada agregat lainnya. Jadi Facebook melakukan investigasi paralel," ujar Rudiantara.

Kominfo meminta untuk melakukan investigasi terutama data-data sejak 2014. Rudiantara menyatakan pada pertemuan ini, juga dibahas mengenai pengelolaan konten negatif seperti penyebaran kebencian.

"Untuk hal ini, performa Facebook baru 50% di akhir 2017, sekarang sudah naik ke 68%. Jadi masih ada pekerjaan rumah untuk mendorong hal ini. Ini juga nilai evaluasi Kominfo terhadap Facebook dalam menanggulangi konten negatif," pungkas Rudiantara.

Lanjut Rudiantara, Kominfo belum mengambil keputusan untuk mencabut izin operasi aplikasi Facebook di Indonesia. Lantaran Kominfo hanya fokus pada sanksi administrasi, sedangkan sanksi kriminal ditangani oleh pihak kepolisian. Sehingga pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian.

"Selain itu fokus perhatian saya juga pada penggunaan Facebook pada penghasutan terkait Rohignya, Myanmar serta yang di Sri Lanka. Saya tegas mengatakan untuk menghentikan sistem (Facebook) bila terdapat provokasi terhadap NKRI," tegas Rudiantara.

Rudiantara memaparkan beberapa langkah yang sudah diambil oleh Kominfo, agar kasus media sosial buatan Mark Zuckerberg ini tidak terulang. Terkait perlindungan data pribadi, pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri No 2016 serta UU informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Memang kita tidak mempunyai UU perlindungan data pribadi. Pemerintah sedang menyiapkannnya. Salah satu mengenai data pribadi ini statusnya tengah di harmonisasi oleh Kemenhumham," ujar Rudiantara.

Selain itu, Rudiantara terus mengingatkan bagi penyelenggara sistem elektronik harus melindungi data pelanggan karena dapat dikenakan sanksi administrasi dan kriminal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×