kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,58   -6,78   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM sebut Asmin Koalindo berpotensi rugikan negara Rp 868 miliar


Kamis, 05 April 2018 / 22:56 WIB
ESDM sebut Asmin Koalindo berpotensi rugikan negara Rp 868 miliar
ILUSTRASI. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Heriyanto mengungkapkan adanya potensi kerugian negara yang cukup besar dari operasi ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN).

"Kerugian negara sangat besar, harga kokas produksi AKT itu tiga kali harga batubara normal, jadi kerugian negara sampai tiga kali harga batubara normal," katanya seusai sidang putusan gugatan Asmin Koalindo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (5/4).

Meski tak merinci, Heriyanto menyebutkan bahwa dalam sekali angkut sebanyak 7500 ton kokas batubara, Asmin Koalindo bisa raup pendapatan hingga Rp 14 miliar.

Sementara saat kembali dikonfirmasi Kontan.co.id, Heriyanto bilang, setidaknya sejak putusan terminasi Asmin Koalindo pada 19 Oktober ada 62 kapal yang dilayarkan Asmin Koalindo.

"Sejak terminasi saja, pada 19 Oktober 2017, mereka sudah mengapalkan 62 kapal," balas pesan pendeknya kepada Kontan.co.id, Kamis (5/4).

Sejalan dengan pernyataan Heriyanto sebelumnya, sejak Oktober dengan memberangkatkan 62 kapal maka ada Rp 868 miliar kerugian negara yang disebabkan operasi ilegal Asmin Koalindo.

"Pada November hingga Desember saja jumlah tonasenya mencapai 108.000 ton, dikali US$ 134 (harga kokas batubara waktu itu)," sambung Heriyanto.

Sekadar informasi, sejak 19 Oktober 2017, Asmin Koalindo memang telah dicabut izin operasinya di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Pencabutan izin tersebut sendiri bermula sejak 2016, di mana Asmin Koalindo dijadikan jaminan atas utang yang diperolah PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk  dari Standard Chartered Bank (SCB) Singapura pada 2016 tanpa mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Nah, atas dasar tersebut, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah memberikan tiga kali teguran sejak September 2016 hingga Maret 2017.

Namun tak ada bukti pembatalan penjaminan yang diserahkan Asmin Koalindo, hingga akhirnya Menteri ESDM mencabut izin operasi Asmin Koalindo melalui Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.3714 K/30/MEM/2017, tanggal 19 Oktober 2017, tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Nah, Heriyanto memprediksi, potensi kerugian negara sejak penjaminan Asmin Koalindo tersebut pada 2016 nilainya akan jauh lebih besar.

"Dari hasil evaluasi kami, sejak Mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran penjaminan tersebut, RKAB Asmin Koalindo sejak 2016 juga telah defisit, dan mereka tidak akan bayar pajak PPh badan dari 2017-2036," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×