kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM banding atas putusan PTUN yang menangkan Asmin Koalindo Tuhup


Kamis, 19 April 2018 / 18:41 WIB
ESDM banding atas putusan PTUN yang menangkan Asmin Koalindo Tuhup
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Asmin Koalindo Tuhup atas terminasi Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) miliknya.

"Sudah kita daftarkan pada 9 April lalu, tapi belum masukan memori banding tenggatnya kalau tak salah pada 9 Mei. Jadi kita akan segera serahkan memori bandingnya," kata Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM Heriyanto saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (18/4).

Heri menambahkan, beberapa pokok utama banding yang diajukan ESDM, berisi soal bantahan atas pertimbangan Majelis Hakim PTUN Jakarta bahwa alasan terminasi Asmin Koalindo tak sesuai Peraturan Menteri ESDM 18/2009 tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

"Ada poin membantah pertimbangan majelis hakim, Permen 18/2009 tidak bisa diterapkan ke Asmin Koalindo," sambung Heri.

Dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa perusahaan pemegang PKP2B harus melaporkan kepada Menteri ESDM perihal perubahan: investasi dan sumber pembiayaan; perubahan status dari PMA menjadi PMDN ataupun sebaliknya; perubahan anggaran dasar, perubahan direksi atau komisaris; dan perubahan kepemilikan saham.

Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.3714 K/30/MEM/2017, tanggal 19 Oktober 2017 tentang terminasi Asmin Koalindo sendiri terbit, lantaran Asmin Koalindo dijadikan jaminan atas utang yang diperoleh induk usahanya, PT Borneo Lumbung Energi Metal (BORN).

"Penjaminan itu dilarang oleh pemerintah, makanya kita mau membantah hal tersebut," lanjutnya.

Lantaran dinilai terbukti melakukan pelanggaran, Heri menambahkan juga akan membantah pertimbangan Majelis Hakim PTUN yang menyatakan, terminasi PKP2B Asmin Koalindo tak seharusnya dilakukan karena sejatinya perlu ada mediasi kedua pihak, bahkan jika perlu sengketa dapat dibawa ke badan arbitrase.

"Kedua soal rekonsiliasi perdamaian dan arbitrase. Saya bilang karena mereka sudah terbukti melanggar kok, jadi tidak perlu mediasi atau sampai ke arbitrase. Mereka menyatakan minta waktu untuk menarik jaminan, berarti jaminannya memang ada," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×