kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM bakal banding atas putusan PTUN soal PKP2B Asmin Koalindo


Kamis, 05 April 2018 / 22:30 WIB
ESDM bakal banding atas putusan PTUN soal PKP2B Asmin Koalindo
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempersiapkan langkah banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Asmin Koalindo Tuhup pada sidang putusan, Kamis (5/4).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Heriyanto seusai sidang putusan di PTUN Jakarta

"Kami kecewa berat atas putusan ini, yang pasti Senin (9/4) kami akan melayangkan upaya banding," katanya seusai sidang.

Heriyanto menambahkan, upaya banding dilakukan guna mencegah putusan PTUN bersifat tetap atawa inkracht.

Sebab Heriyanto menjelaskan bahwa putusan baru bisa inkracht jika selama 14 hari setelahnya tak ada upaya hukum lain terhadap putusan.

Dalam sidang, Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuai oleh Ronni Erry Saputro mengabulkan gugatan Asmin Koalindo yang atas Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.3714 K/30/MEM/2017, tanggal 19 Oktober 2017, tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri ESDM tersebut, sekaligus memerintahkan Menteri ESDM mencabut SK tersebut. Dan membebankan seluruh biaya perkara kepada Menteri ESDM selaku pihak tergugat.

Jika putusan belum inkracht, maka SK tersebut masih berlaku. Dan oleh karenanya, operasional Asmin Koalindo dinyatakan ilegal.

Sementara selain melakukan upaya banding, ESDM juga telah melaporkan operasional ilegal tersebut kepada Bareskrim Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah melaporkan ke KPK, dan ke Bareskrim pada 13 Maret 2018. Ke KPK dua tiga hari kemudian. Itu terkait adanya operasi yang ilegal," jelasnya.

Laporan ke Bareskrim sendiri terdaftar dengan nomor LP/345/III/2018/BARESKRIM, dengan perkara tentang kejahatan Mineral dan Batubara (ilegal mining).

Sekadar informasi, gugatan Asmin Koalindo sendiri terdaftar dengan nomor perkara 240/G/2017/PTUN-JKT pada 14 November 2017. Dalam gugatannya Asmin Koalindo meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk mencabut SK Menteri ESDM yang mengakhiri PKP2B Asmin Koalindo.

Sementara SK tersebut diterbitkan oleh ESDM lantaran Asmin Koalindo dijadikan jaminan hutang oleh induk perusahaan yaitu PT Borneo Lumbung Energi Metal (BORN) kepada Standard Chartered Bank (SCB) Singapura, tanpa mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Nah, atas dasar tersebut, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah memberikan tiga kali teguran sejak September 2016 hingga Maret 2017. Namun tak ada bukti pembatalan penjaminan yang diserahkan Asmin Koalindo, hingga akhirnya Menteri ESDM mengeluarkan SK tersebut.

Atas terbitnya SK tersebut, Asmin Koalindo kemudian mengajukan gugatan ke PTUN, lantaran dinilai penerbitan SK dilakukan seppihak dan tak mengindahkan PKP2B.

"Secara prosedural banyak hal yang dilanggar oleh ESDM. Karena sesuai dengan ketentuan PKP2B, ada prosedur yang perlu ditempuh terlebih dahulu oleh ESDM," kata kuasa hukum Asmin Koalindo Tri Hartanto dari kantor hukum SIP Law Firm seusai sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×