kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eni menyebut Sofyan Basir mengetahui pembagian fee di proyek PLTU Riau-1


Senin, 29 Juli 2019 / 17:58 WIB
Eni menyebut Sofyan Basir mengetahui pembagian fee di proyek PLTU Riau-1


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menganggap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengetahui adanya pembagian fee terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1 dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Hal itu diungkapkan Eni ketika ia mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dirinya yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/7). 

Dalam persidangan itu sendiri, Eni bersaksi untuk Sofyan selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1. 

"Saudara, di BAP nomor 30 menjelaskan bahwa 'Pak Sofyan Basir mengetahui adanya pembagian fee yang akan diberikan 2,5% oleh Kotjo'. Betul ya?" tanya jaksa Ronald. 

Eni hanya menganggukkan kepalanya sebagai tanda ia mengonfirmasi BAP yang dibacakan. Jaksa melanjutkan, pada pertemuan mereka tanggal 3 Juli 2018, Eni bercerita ke Sofyan soal rencana penerimaan fee 2,5% dari Kotjo. 

"Dan tanggapan dari Pak Sofyan Basir adalah bukan 2,5% itu, dapatnya lebih gede dari itu. Yang saya pahami adalah Pak Sofyan Basir sudah paham urusan proyek 35.000 megawatt (MW) itu adalah ada fee-nya', betul ya?" tanya jaksa Ronald. 

"Iya, memang di-BAP seperti itu," jawab Eni, singkat.  

Dalam perkara ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang. 

Adapun transaksi suap itu berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha bernama Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. 

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1. Eni sendiri sebelumnya sudah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait proyek tersebut. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eni Sebut Sofyan Basir Tahu Pembagian Fee Proyek PLTU Riau-1"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×