kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Enam catatan Jokowi soal penanganan covid-19, PSBB hingga pembebasan napi


Senin, 06 April 2020 / 11:41 WIB
Enam catatan Jokowi soal penanganan covid-19, PSBB hingga pembebasan napi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020). Kunjungan kerja tersebut untuk memastikan kes


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan evaluasi terhadap kerja Tim Gugus Tugas Virus Korona (Covid-19) yang salah satunya terkait kerja sama antara pusat dan daerah.

“Sehingga komunikasi antara pusat daerah betul-betul harus selalu dilakukan, sehingga semuanya kita memiliki 1 visi, memiliki 1 garis yang sama dalam menyelesaikan Covid-19 ini,” ujar Presiden dalam memberikan pengantar pada Rapat Terbatas dari Istana Merdeka Senin (6/4) dilansir dari laman Setkab.

Selain aspek kerja sama, berikut poin-poin evaluasi yang disampaikan Presiden Jokowi saat pengantar, yaitu: Pertama, terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Jokowi minta jajarannya perjelas pelaksanaan teknis PSBB

“Saya melihat sudah ada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Yang paling penting saya ingin menanyakan beberapa hal, terutama dengan nanti pelaksanaannya seperti apa dalam rangka kita memiliki sebuah kecepatan untuk mencegah, memutus rantai penyebaran dari Covid-19,” kata Jokowi.

Kedua, berkaitan dengan pembebasan bersyarat napi, ini dihubungkan dengan Covid-19. “Seperti di negara-negara yang lain, saya melihat misalnya di Iran membebaskan 95.000 napi, kemudian di Brazil 34.000 napi, di negara-negara yang lainnya juga melakukan hal yang sama,” imbuh Presiden.

Pada kesempatan itu, Presiden juga menyampaikan bahwa minggu yang lalu sudah menyetujui agar ada juga pembebasan nara pidana (napi).

“Karena memang Lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran Covid-19 i Lapas-Lapas kita. Tetapi tidak bebas begitu saja. Tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, dan juga pengawasannya,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Presiden menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah dibicarakan dalam rapat-rapat. “Jadi mengenai PP Nomor 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” katanya.

Baca Juga: Duh, Wabah Corona Kian Memicu PHK Massal

Ketiga, mengenai kecepatan tes Polymerase chain reaction (PCR). Kepala Negara minta pelaksanaan rapid test ini diberikan prioritas untuk orang-orang yang berisiko tinggi, baik itu dokter dan keluarganya, sekali lagi, untuk yang PDP, untuk yang ODP.

“Dan sekali lagi, kecepatan pemeriksaan di laboratorium agar didorong lagi, ditekan lagi agar lebih cepat. Dan kita harapkan dengan kecepatan itu kita bisa mengetahui siapa yang telah positif dan siapa yang negatif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Jokowi menyampaikan bahwa kecepatan mengenai pengadaan dan distribusi alat pelindung diri (APD) dan alat-alat kesehatan yang dibutuhkan rumah sakit bahkan juga menjadi perhatian.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×