kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Emiten dapat diskon tarif PPh badan jadi 19%, tapi ada syaratnya


Rabu, 01 April 2020 / 13:38 WIB
Emiten dapat diskon tarif PPh badan jadi 19%, tapi ada syaratnya
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan tarif PPh badan emiten di bursa sebesar 19%, lebih rendah dari PPh badan 22%. Syaratnya, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan stimulus bagi dunia usaha dalam rangka penanganan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19). Salah satunya penurunan pajak penghasilan (PPh) badan bagi para emiten dari saat ini 22% menjadi 19% yang mulai berlaku tahun ini.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Tahun ini tarif PPh Badan bakal turun jadi 22%

Beleid ini, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo 31 Maret 2020 dan segera disampaikan ke parlemen. Relaksasi PPh badan bagi emiten ini selangkah lebih maju, sebab sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkannya ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian

Dalam Pasal 5 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan tarif PPh badan bagi wajib pajak dalam negeri yang merupakan emiten dapat memperoleh bonus potongan tarif 3% lebih rendah dari PPh badan secara umum sebesar 22%.

Namun ini dengan syarat, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah akan terus menjaga perekonomian dalam negeri di tengah pandemik Covid-19. Sehingga, lewat insentif ini diharapkan produktivitas perusahaan dapat tetap terjaga.

“Kami melindungi sektor usaha agar bertahan dalam situasi sulit dan juga melindungi stabilitas sektor keuangan. Untuk menjaga bagaimana kondisi masyarkaat ekonomi tidak memukul dan trigger krisis Indonesia di bidang keuangan yang ancam stabiltias,” kata Menkeu, Selasa (1/4).

Baca Juga: Transaksi naik, pajak digital masuk dalam Perppu stabilitas sistem keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×