kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Elsam usul pemerintah ubat format single identity number (NIK)


Rabu, 12 Agustus 2020 / 08:56 WIB
Elsam usul pemerintah ubat format single identity number (NIK)
ILUSTRASI. Warga menjalani perekaman retina mata saat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (29/1/2019). Sejak awal Januari 2019 warga di kota itu hanya melakukan perekam foto dan diber


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, penerapan single identity number (SIN) sebagai data tunggal kependudukan berisiko tinggi bila bocor dan disalahgunakan pihak lain.

"Oleh karena itu yang harus dilakukan ketika memang pemerintah betul akan mengembangkan nomor identitas tunggal kependudukan (NIK), melalui NIK sebagai single identity number maka kemudian format NIK itu juga perlu diubah," kata Wahyudi ketika dihubungi, Selasa (11/8).

Jika seperti itu, Wahyudi mengusulkan, KTP seharusnya tidak lagi mencantumkan NIK. NIK adalah data yang terenkripsi yang hanya bisa diketahui oleh pemiliknya atau pihak lain yang diberikan otoritas untuk membuka NIK tersebut.

Baca Juga: Kemendagri masih kumpulkan data untuk program single identity number (SIN)

"Jadi kalau memang betul pemerintah akan mengembangkan single identity number dengan NIK sebagai basis nomor kependudukan seseorang yang itu satu untuk semua, maka kemudian data NIK itu betul-betul dienkripsi dan tidak bisa kemudian dibuka seperti sekarang ketika semua orang bisa melihat berapa NIK kita. karena di dalam NIK ada kode kode tertentu yang menunjukkan misalnya tahun lahir, tanggal lahir, alamat, domisili dan seterusnya," jelas dia.

Sebagai informasi, pemerintah ingin menyatukan data kependudukan yang tersebar di berbagai instansi. Penyatuan data ini melalui kebijakan single identity number (SIN).

Nantinya, SIN ini akan memuat data NIK, surat izin mengemudi (SIM), nomor rekening perbankan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), hingga nomor telepon seluler.

Untuk memulai rencana ini, Kementerian Dalam Negeri selaku pemegang kendali data KTP elektronik menyatakan saat ini tengah mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk menerapkan SIN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×