kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis siang ini, Jumat (8/5)


Jumat, 08 Mei 2020 / 12:12 WIB
Eks dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis siang ini, Jumat (8/5)
ILUSTRASI. Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Emirsyah Satar serta pendiri sekaligus pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo akan menghadapi sidang pembacaan putusan pada Jumat (8/5/2020) siang hari ini.

Emirsyah dan Soetikno merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang.

"Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo agenda putusan, sidang vicon (video conference)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Baca Juga: KPK periksa mantan Dirut Mabua Harley Davidson

Ali mengatakan, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, namun Emirsyah dan Soetikno akan mengikuti sidang melalui video conference dari Gedung KPK.

Sementara itu, kuasa hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan berharap kliennya dapat lepas dari tuntutan hukum atau mendapat hukuman yang paling ringan.

"Kenapa? Betul menerima sesuatu adalah salah. Tapi Garuda tidak rugi dan juga tidak dibuktikan dengan perhitungan dari BPK dan lain-lain," kata Luhut saat dihubungi terpisah, Jumat.

Luhut pun mengklaim Emirsyah justru sukses memimpin Garuda menjadi perusahaan yang besar. "Dalam yurisprudensi disebut social-adequat. Tetap salah tapi tidak perlu dituntut. Itu harapan kami. Tapi kalau semangatnya apapun libas saja, saya kira tidak adil," kata dia.

Baca Juga: Saham-saham ini diburu asing, berikut prospek selanjutnya

Diketahui, Emirsyah dituntut dituntut 12 tahun penjara denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara sedangkan Soetikno dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara.




TERBARU

[X]
×