kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom Indef: Syarat relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan harus transparan


Senin, 07 September 2020 / 20:29 WIB
Ekonom Indef: Syarat relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan harus transparan
ILUSTRASI. Ekonom Indef Enny Sri Hartati meyakini relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa mengurangi beban perusahaan.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Indef Enny Sri Hartati meyakini relaksasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bisa mengurangi beban perusahaan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Meski pun besaran iuran BP Jamsostek tak besar dalam arus kas, namun pelonggaran tersebut akan membantu. Di samping itu masih ada stimulus lain yang dapat mengurangi beban perusahaan.

"Besar banget mungkin tidak tapi minimal itu berbagai macam bentuk relaksasi," ujar Enny saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (7/9).

Namun, Enny bilang, pemerintah harus bisa memastikan implementasi berjalan dengan baik. Termasuk dalam menyiapkan kuota khusus bagi perusahaan yang mengajukan relaksasi tersebut.

Baca Juga: Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa bantu cash flow perusahaan saat pandemi

Pasalnya persyaratan dalam pemberian relaksasi selama ini dinilai tidak transparan. Ia mencontohkan relaksasi pajak yang minim dimanfaatkan pelaku usaha karena persyaratan yang tidak transparan.

"Persyaratannya harus transparan dan akuntabel," terang Enny.

Selain itu perusahaan pun harus ditekankan untuk tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bila mendapat relaksasi tersebut.

Asal tahu saja, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jamsostek selama bencana non alam Covid-19. PP tersebut berlaku sejak 1 September 2020.

Selanjutnya: Berlaku 1 September, Jokowi teken PP pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×