kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom Core: TKDN akan menguntungkan dalam jangka panjang


Senin, 10 Desember 2018 / 19:54 WIB
Ekonom Core: TKDN akan menguntungkan dalam jangka panjang


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai akan menguntungkan dalam jangka panjang. Pasalnya kebijakan ini akan memperkuat struktur industri dalam negeri.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Muhammad Faisal mengatakan TKDN perlu dipertahankan ketimbang fasilitas generalized system of preferences (GSP) yang diberikan oleh Amerika Serikat (AS).

"Secara jangka panjang lebih menguntungkan TKDN karena memperkuat struktur industri kita dari hulu hingga hilir," ujar Faisal, saat dihubungi Senin (10/12).

TKDN tidak hanya akan melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang impor, TKDN juga akan menarik investasi ke Indonesia.

Namun, hal tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Perlu waktu untuk mempersiapkan industri di Indonesia terkait pemenuhan produksi.

"Pemerintah butuh menyiapkan industri pendukung serta insentif yang menarik investor," terang Faisal.

Sementara GSP dalam jangka pendek akan menguntungkan perdagangan Indonesia. Pasalnya GSP akan membuka akses pasar AS dengan pemberian tarif khusus terhadap produk dari Indonesia.

Namun, Faisal menekankan Indonesia tidak memiliki kewenangan terhadap GSP. GSP diberikan oleh negara maju kepada negara berkembang sehingga keputusan berada di tangan negara pemberi fasilitas dalam hal ini AS.

Fasilitas GSP juga tidak akan selamanya didapatkan oleh Indonesia. "Secara jangka panjang Indonesia ke depan bisa saja tidak lagi mendapat fasilitas GSP karena sudah tidak masuk negara berkembang," jelas Faisal.

Saat ini impor dominan dari AS ke Indonesia adalah alat elektronik, otomotif, dan mesin yang menggunakan komponen dari AS.

Oleh karena itu, aturan TKDN sebelumnya menjadi sorotan AS dalam peninjauan fasilitas GSP. Pasalnya TKDN dikhawatirkan dapat mengambil Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terdapat pada barang ekspor AS bila harus menggunakan konten lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×