kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR targetkan sahkan 50% RUU Prolegnas sebelum lengser tahun ini


Senin, 17 Juni 2019 / 20:17 WIB
DPR targetkan sahkan 50% RUU Prolegnas sebelum lengser tahun ini


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan dapat mengesahkan 50% Rancangan Undang Undang (RUU) dari 55 program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2019.

Hal itu dikatakan, Wakil Badan Legislasi (Baleg) Arif Wibowo, saat Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) terkait dengan evaluasi Prolegnas 2019 di Gedung DPR, Senin (17/6).

"Kita berharap sebelum berakhirnya masa keanggotaan DPR RI yang sekarang, RUU yang disahkan menjadi UU setidaknya mencapai 50 persen lebih dari program legislasi yang sudah ditetapkan," katanya.

Anggota Komisi IV DPR Hermanto bilang, untuk mencapai target tersebut perlu ada dua hal yang dilakukan. Pertama, Pemerintah, DPR, dan DPD mesti menggolongkan RUU mana saja yang sekiranya dapat segera disahkan menjadi UU. Kedua, mengelompokkan RUU yang diperkirakan membutuhkan pembahasan lama sebelum disahkan menjadi UU.

Ia meminta agar Pemerintah, DPR dan DPD dapat memprioritaskan 31 RUU yang saat ini telah masuk pada tahap pembicaraan tingkat I. Artinya, RUU yang telah masuk pada tahap itu merupakan RUU yang sedikit lagi berkemungkinan untuk segera disahkan menjadi UU.

Seperti diketahui, dari 31 RUU yang telah masuk tahap pembicaraan tingkat I. Sebanyak 20 RUU merupakan usulan dari DPR, 8 RUU usulan dari pemerintah dan 3 RUU usulan dari DPD.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah pada prinsipnya sepakat untuk membahas percepatan pembahasan RUU prolegnas 2019 menjadi UU tanpa mengesampingkan sisi kualitas substansinya.

Ia berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan usulan RUU yang berasal dari Pemerintah agar dapat segera disahkan menjadi UU sebelum masa jabatan DPR berakhir. RUU itu diantaranya, RUU tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, RUU tentang Ketentuan Hukum dan Tatacara Perpajakan, RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, RUU tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Bea Meterai, RUU tentang perubahan UU No15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU Permasyarakatan dan RUU tentang Desain Industri.

"Mudah-mudahan kita dapat menyelesaikan RUU ini, bila perlu masa reses DPR dipotong (untuk mencapai target penyelesaian RUU)," kata Yasonna.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, kinerja legislasi DPR tahun 2019 Ini sepertinya akan jauh dari target.

Meskipun soal ketimpangan antara target dan capaian ini merupakan sesuatu yang sudah lumrah bagi DPR periode ini, tetapi hasil 3 RUU yang telah disahkan menjadi UU dari target 55 RUU Prioritas Legislasi Nasional 2019 jelas merupakan catatan yang buruk dari DPR saat ini.

"Ketika mereka mestinya menjadikan tahun terakhir sebagai momentum untuk membuat legacy dengan capaian kinerja legislasi yang memuaskan, yang tercatat baru 3 RUU Prioritas yang disahkan sepanjang paruh pertama tahun 2019," ucap Lucius.

Dengan demikian ada hutang 52 RUU Prioritas yang mesti dikebut DPR diwaktu tersisa. Ia menilai masih ada peluang bagi DPR untuk tetap bisa mempersembahkan lebih banyak RUU dalam waktu 3 bulan ke depan karena sebagian dari RUU Prioritas sudah pada tahapan pembicaraan tingkat I.

Artinya dengan sedikit komitmen untuk memberikan kenangan bagi rakyat Indonesia, DPR bisa mempercepat proses penyelesaian untuk beberapa RUU yang sudah nyaris tuntas pembahasannya seperti RUU KUHP dan beberapa RUU lain.

"Hanya saja dengan tingkat kesibukan DPR pada urusan-urusan politik masing-masing partai, rasanya mereka akan sulit untuk mengejar hingga 10 RUU yang bisa diselesaikan hingga penghujung periode. Apalagi mereka bisa semakin santai setelah kepastian terpilih kembali sudah di tangan," tutur dia.

Seperti diketahui, dari 55 Prolegnas tahun 2019, baru 3 RUU yang telah disahkan menjadi UU. Artinya masih terdapat 52 RUU yang belum disahkan menjadi UU. Sementara masa jabatan DPR berakhir pada 30 September atau masih tersisa kurang lebih 3 bulan untuk menyelesaikan 52 RUU Prolegnas 2019.

Hingga saat ini terdapat 3 RUU yang telah disahkan menjadi RUU, 31 RUU pada tahap pembicaraan tingkat I, 4 RUU menunggu surat presiden, 15 RUU pada tahap penyusunan di DPR, Pemerintah dan DPD, dan 2 RUU pada tahap proses harmonisasi di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×