kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR tak rela, pemerintah serobot revisi UU minerba


Jumat, 19 Agustus 2016 / 16:52 WIB
DPR tak rela, pemerintah serobot revisi UU minerba


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil alih draf Rancangan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi inisiatifnya bakal kandas.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tidak merestui hal itu. Lantaran harus melalui proses yang juga panjang. Serta, sedari tahun 2009 melalui panitia hak angket memang sudah diputuskan agar RUU Minerba ini menjadi inisiatif DPR.

Wakil Kepala Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Satya W Yudha mengatakan keinginan Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Panjaitan untuk mengambil alih RUU Minerba itu harus dibicarakan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM).

Menkum HAM kata Satya, sebagai wakil dari pemerintah bisa berdialog dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan meminta RUU Minerba itu menjadi inisiatif pemerintah. "Beberapa waktu lalu sudah dicoba dan DPR tetap tidak mengizinkan itu," terangnya kepada KONTAN, Jumat (19/8).

Kalaupun nantinya RUU Minerba ini disetujui oleh Baleg menjadi inisitaif pemerintah. Satya juga sanksi, draft RUU Minerba bisa selesai tahun ini. Maklum saja, karena inisiatif juga harus disepakati oleh masing-masing fraksi partai.

"Tidak bisa langsung dipercepat, pada waktu diskusi harus disepakati juga oleh masing-masing fraksi," ungkapnya.

Makanya ia menyarankan kepada pemerintah, apabila dalam RUU Minerba ada yang sifatnya krusial di tahun ini atau tahun 2017. Ia meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pengambil alihan RUU itu bertujuan agar penyusunan RUU bisa segera rampung. "Sekarang kami mau usulkan ke DPR. Pemerintah inisiatif biar lebih cepat (selesai)," terangnya.

Permintaan Luhut bukan tak berdasar, adapun ia bilang sebenarnya pemerintah sudah memiliki draf RUU Minerba. Artinya, tinggal dibahas bersama dengan DPR. "Intinya kami minta agar cepat selesai," tandasnya.

Asal tahu saja, RUU Minerba masul dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 DPR. Itu direvisi untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Lantaran ada pasal yang bertentangan dengan UU Minerba saat ini. Pasal itu terkait dengan kewenangan Bupati untuk menerbitkan dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sedangkan dalam UU Pemda enytakan kewenangan menerbitkan dan mencabut IUP itu diserahkan ke Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×