kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR siapkan RUU BUMN, anak cucu BUMN akan diatur


Kamis, 17 September 2020 / 14:16 WIB
DPR siapkan RUU BUMN, anak cucu BUMN akan diatur
ILUSTRASI. Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI menyiapkan draft Rancangan Undang Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Nantinya RUU tersebut akan merevisi UU 19 tahun 2003 tentang BUMN. Salah satu yang diatur dalam revisi UU sebelumnya adalah mengenai anak BUMN.

"Pada Bab IX akan diatur tentang anak perusahaan BUMN," ujar Kepala Pusat Perancangan UU DPR Inosentius Samsul saat rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/9).

Inosentius menyampaikan bahwa sebelummya permasalahan anak BUMN tak diatur secara khusus. Namun, dalam RUU ini tim penyusun draft RUU BUMN merasa perlu diatur secara lebih tegas.

Pada ketentuan tentang anak perusahaan, BUMN diperbolehkan membuat anak perusahaan dengan penyertaan modal pada badan usaha lain. Hal itu baik bagi perusahaan yang sudah berdiri mau kun perusahaan akan berdiri.

Baca Juga: Usai minta Presiden bubarkan Kementerian BUMN, Ahok dipanggil Erick Thohir

Pendirian anak perusahaan tersebut diatur minimal saham BUMN sebesar 51%. Ketentuan lainnya adalah tak diperkenankan anak usaha membuat entitas usaha baru.

"Anak perusahaan dilarang untuk membentuk perusahaan baru melalui penyertaan modal pada badan usaha lain, baik yang sudah berdiri mau pun yang akan berdiri," terang Inosentius.

Hanya saja ketentuan tersebut merupakan usulan draft awal hasil kajian badan keahlian DPR. Nantinya draft tersebut akan dibahas terlebih dahulu sebelum menjadi usulan RUU yang diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Selain aturan mengenai anak usaha beberapa hak lainnya juga diatur dalam RUU BUMN. Inosentius menyebut perubahan jumlah bab dan pasal dari UU 19/2003 sebelumnya terdapat 11 bab dan 95 pasal menjadi 18 bab dan 137 pasal.

Bab lainnya yang diatur adalah Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Penyelenggaraan BUMN; Modal dan Penyertaan Modal Negara; Pendirian; Pengurusan dan Pengawasan; Persero; Perum; Anak Perusahaan; Pengelolaan dan Pendayagunaan Aset BUMN; Aksi Korporasi; Kewajiban Pelayanan Umum, Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi; Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit, dan Komite Lain; Pemeriksaan Eksternal; Sumber Daya Manusia; Pembinaan dan Kerja Sama; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup.

Selanjutnya: Rencana Perppu Sektor Keuangan Jalan Terus, Sejumlah Poin Penting Diubah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×