kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR setujui pembentukan kementerian investasi, ini kata pengusaha


Jumat, 09 April 2021 / 17:00 WIB
DPR setujui pembentukan kementerian investasi, ini kata pengusaha
ILUSTRASI. Wakil Ketua Kadin Shinta Widjaja Kamdani.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, dengan diubahnya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi, aspek kepastian, transparansi, dan koherensi kebijakan terkait investasi, efisiensi birokrasi dan kemudahan pengurusan administrasi - administrasi berusaha dan berinvestasi di Indonesia mesti lebih ditingkatkan.

"Dengan posisi BKPM sebagai kementerian, kami harap kerjasama antara BKPM dan kementerian kementerian teknis di sektor bisa lebih balance dan lebih bisa saling melengkapi satu sama lain sehingga kepentingan penciptaan iklim usaha dan investasi yang berdaya saing," kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (9/4).

Selain itu, terbentuknya Kementerian Investasi mesti membuat Indonesia ke depannya bisa lebih lincah dalam menanggapi perubahan - perubahan di level regional dan internasional yang mempengaruhi daya saing iklim usaha dan investasi di Indonesia.

Baca Juga: Disetujui DPR, BKPM bakal menjadi Kementerian Investasi

Kementerian Investasi mesti mengejar ketertinggalan daya saing iklim usaha. Kemudian cepat melakukan penyesuaian - penyesuaian yang diperlukan agar investasi nasional meningkat dibanding negara- negara kompetitor di masa mendatang.

"Sehingga Indonesia lebih maksimal dalam menarik dan mempromosikan investasi di Indonesia dan investasi Indonesia di luar negeri," tutur Shinta.

Seperti diketahui, dalam rapat paripurna, DPR menyetujui pembentukan dua kementerian usulan Presiden Joko Widodo. Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kedua, pembentukan Kementerian Investasi.

Selanjutnya: Hore! IFG Life kantongi izin dari OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×