kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,55   -16,97   -1.81%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR: Penundaan ratifikasi perjanjian dagang untuk lindungi industri lokal


Senin, 11 Februari 2019 / 18:11 WIB
DPR: Penundaan ratifikasi perjanjian dagang untuk lindungi industri lokal


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menyatakan keputusan Senayan melakuan penundaan ratifikasi perjanjian dagang antara Indonesia dengan Pakistan dilakukan untuk melindungi industri lokal.

Pasalnya perjanjian dagang yang dilakukan kerap membunuh industri lokal. Industri lokal tidak dapat bersaing dengan industri global secara terbuka dengan perjanjian dagang.

"Industri kita tidak terlindungi, ada kekahwatrian mengganggu industri," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Aza Azman Natawijana usai rapat dengan Kementerian Perdagangan (Kemdag), Senin (11/2).

Hal itu diungkapkan Azam berdasarkan pengalaman. Selain itu, banyak pula pemangku kepentingan yang menyatakan keberatan dengan perjanjian dagang tersebut.
Azam bilang keberatan tersebut telah menjadi catatan dalam pembahasan perjanjian dagang sebelumnya.

Oleh karena itu, ia menyayangkan pemerintah yang meratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres). "Seluruh perjanjian luar negeri harus dibahas di DPR," terang Azam. 

Pembahasan tersebut akan melihat sejauh mana perjanjian dagang berdampak pada ekonomi Indonesia. Pasalnya selama ini perjanjian dagang dinilai hanya membuat Indonesia sebagai pedagang bukan produsen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×