kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR nilai perubahan jam sekolah bukan prioritas


Selasa, 13 Juni 2017 / 21:13 WIB
DPR nilai perubahan jam sekolah bukan prioritas


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk dari Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra menilai perubahan jam pelajaran sekolah tersebut semestinya tidak dijadikan prioritas pemerintah.

"Kebutuhan mereformasi dunia pendidikan saat ini bukanlah dengan merombak jam belajar siswa, namun pemerintah harus lebih fokus pada pengajaran di sekolah, kesejahteraan guru dan sarana prasarana yang memadai," ucap Sutan dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (13/6).

Menurutnya, kebijakan perubahan jam pelajaran sekolah tersebut kurang memahami kondisi yang ada di daerah. Ia meminta pemerintah bersikap adil terhadap situasi daerah dan kondisi di sekolahnya, dan melihat kesiapan sekolah beserta guru di pedalaman.

Kebijakan ini akan mengabaikan kultur pendidikan informal dan keagamaan yang ada di Indonesia. Ia juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan peningkatan pengeluaran orang tua untuk uang saku anak mereka di sekolah.

"Anak yang bersekolah dari jam 7 pagi hingga jam 4 sore tentu membutuhkan uang saku yang lebih besar, ini juga harus dipertimbangkan. Belum lagi jika kita bicara dukungan sarana prasarana yang ada di sekolah, berapa banyak sekolah kita yang memiliki fasilitas yang memadai,” tandas politisi F-Gerindra itu.

Sutan meminta pemerintah jangan menyamakan fasilitas ataupun sarana prasarana antara sekolah yang diperkotaan dengan sekolah yang ada di pedalaman, lanjutnya. Ia juga bilang pemerintah harus mengkaji dari berbagai aspek secara jernih dan melihat dalam kacamata daerah.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang lima hari sekolah dalam sepekan. Permen yang telah diterbitkan pada 9 Juni lalu dan akan berlaku pada Juli nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×