kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR janji akan kaji aduan nasabah Bank J Trust


Kamis, 28 Februari 2019 / 14:35 WIB
DPR janji akan kaji aduan nasabah Bank J Trust


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno berjanji akan mengkaji tata pelaksanaan perusahaan asing di sektor perbankan khususnya J Trush Investment Indonesia. Hal itu dikatakan terkait aduan salah seorang nasabah J Trush kepada DPR.

"Kami akan mengkaji tata pelaksanaan yang dilakukan J Trust kepada para nasabahnya,"ujar Hendrawan dalam keterangannya, Rabu (27/2).

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, pengkajian tersbut akan dilakukan pasca nasabah J Trus yang mengaku tersebut memberikan aduan resmi kepada DPR. Ia juga menegaskan, pihaknya akan memanggil pihak terkait, termasuk J Trust untuk dimintai keterangan.

Priscillia Georgia salah seorang nasabah Bank J Trust, mengkau diperlukan tidak adil. Hal itu terjadi setelah pihak bank menyita rumahnya.

Karena merasa diperlukan tidak adil, Priscillia berjanji segera mengadukan hal tersebut kepada DPR dan Ombudsman untuk meneliti tindakan yang dia sebuat sebagai malapraktik. Bahkan, ia juga akan mengadukan J Trust kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami menuntut keadilan agar tidak ada korban nasabah lain seperti nasib saya,"ujarnya.

Perseteruan ini dimulai dari, Priscillia pada 2011 mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) ke J Trust yang saat itu bernama Bank Mutiara sebesar Rp 1,8 miliar di mana pembayaran kredit sebesar Rp 21 juta per bulan.

Di tengah jalan Priscillia sempat menunggak pembayaran KPR. Akan tetapi, Priscillia dengan pihak J Trust sudah bersepakat untuk restrukturisasi.

Namun, saat proses restrukturisasi, J Trust Investment secara sepihak langsung meminta aset rumah yang di KPR-kan dan memberikan uang kerahiman sebesar Rp 50 juta.

Dalam menyita aset rumah itu, J Trust menggunakan penyitaan 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018.PN.Cbi.

"Seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. Sengketa yang saya alami juga dirasakan beberapa nasabah lain, bahkan nilainya lebih besar hingga puluhan miliar dari pada nilai sengketa kami yang diagunkan Rp 1,8 miliar," jelas dia.

Sejauh ini, Kontan.co.id belum mendapat respons dari pihak J Trust terkait tudingan nasabahnya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×