kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong pertumbuhan investasi, pemerintah akan revisi aturan insenstif di KEK


Rabu, 22 Mei 2019 / 17:18 WIB
Dorong pertumbuhan investasi, pemerintah akan revisi aturan insenstif di KEK


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah memproses revisi aturan terkait insentif investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Aturan yang akan direvisi tersebut tertuang dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwjijono Moegiarso mengatakan, revisi kedua beleid tersebut bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi di KEK. Ia mengaku, pemerintah akan secara maraton mengeluarkan kebijakan untuk menyikapi kondisi defisit neraca dagang dan neraca transaksi berjalan Indonesia.

"Semua instrumen kebijakan ekonomi didesain ke arah itu semua. Kita lagi kaji ulang," ujar Susi, Selasa (22/5).

Susiwjijono mengatakan revisi tersebut agar peraturan KEK tidak hanya mengatur fasilitas fiskal, tetapi juga mencakup fasilitas nonfiskal. Seperti yang diketahui, fasilitas fiskal yang berlaku di KEK meliputi pengurangan penghasilan kena pajak atau tax allowance, serta fasilitas libur pajak atau tax holiday.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.010/2016, investasi di KEK berhak mendapat fasilitas tax holiday untuk badan dengan rentang 20% hingga 100%. Fasilitas nonfiskal, nantinya meliputi berbagai kemudahan yang ditawarkan pemerintah di KEK.

"Seperti layanan kepabeanan, layanan keimigrasian, sampai aturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing," ujar Susiwjijono.

Menurut Susiwjijono, saat ini jumlah investor yang tertarik masuk ke KEK Batam cukup banyak. Namun, para investor tersebut menanti kepastian kebijakan insentif dan aturan KEK. Oleh karena itu, pemerintah menggodok revisi kedua PP tersebut dengan cepat.

Revisi aturan KEK kini tengah difinalisasi oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Menurutnya, dalam sebulan ke depan revisi tersebut sudah bisa di bawa ke meja Sekretariat Negara setelah beberapa substansi selesai dibahas secara rinci.

Selain itu, Susiwjijonomenegaskan pemerintah terus mengevaluasi kebijakan dan menyesuaikan dengan kondisi domestik maupun eksternal ke depan yang tidak mudah. Menurutnya, pemerintah mengarahkan kebijakan pada empat hal baik dari sektor industri dan sektor ekonomi.

Yaitu, kegiatan ekonomi yang mendorong ekspor, meningkatkan investasi dalam rangka mengantisipasi relokasi investasi akibat perang dagang AS dan China, dan substitusi impor dalam segala kegiatan ekonomi, terutama industri.

"Terakhir, kebijakan untuk mendatangkan devisa, contohnya terkait dengan potensi wisata yang dapat menjadi sumber devisa dalam waktu yang relatif cepat,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×