kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,47   6,12   0.66%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong ekspor kayu dan mebel, pemerintah akan potong PPN hingga tak wajibkan SVLK


Selasa, 10 September 2019 / 19:05 WIB
Dorong ekspor kayu dan mebel, pemerintah akan potong PPN hingga tak wajibkan SVLK
ILUSTRASI. Pemerintah akan memangkas pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan untuk produk kayu log.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mendorong ekspor produk kayu dan rotan serta mebel. Sejumlah kebijakan akan dipersiapkan untuk menggenjot ekspor produk yang berpeluang mengisi pasar global tersebut.

Berdasarkan keluhan pengusaha, pemerintah akan memangkas pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan untuk produk kayu log. "Tadi Menteri Perindustrian bilang sedang dibahas dengan Menteri Keuangan untuk menolkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Selasa (10/9).

Saat ini log kayu masih dikenai PPN sebesar 10%. Selain mengenai PPN, pemerintah juga akan membahas mengenai Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) yang dianggap memberatkan industri.

Baca Juga: Manfaatkan perang dagang, Jokowi minta masukan konkret dari para menteri

Pada aturan ekspor di Indonesia, ekspor produk kayu ke seluruh negara diwajibkan menggunakan SVLK. Padahal tidak seluruh negara mewajibkan adanya SVLK untuk produk kayu yang diimpor.

Negara yang mensyaratakan SVLK antara lain hanya Uni Eropa (UE), Kanada, Australia, dan Inggris. Persyaratan tersebut dianggap menurunkan daya saing produk kayu karena biaya untuk mendapatkan SVLK tinggi.

"Mahal biayanya, mengurus SVLK kira-kira Rp 20 juta sampai Rp 30 juta," terang Darmin.

Darmin bilang pemerintah memahami keberatan dari pelaku usaha tersebut. Nantinya pemerintah akan melakukan peninjauan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut.

Mengenai ekspor rotan juga menjadi keluhan yang ditampung pemerintah. Pasalnya ada aturan larangan ekspor rotan mentah yang dibuat oleh pemerintah.

Baca Juga: Presiden Jokowi dorong mebel dan produk kayu manfaatkan peluang eskpor

Sementara dari 32 jenis rotan yang ada di Indonesia tidak semuanya dapat diserap industri dalam negeri. Oleh karena itu, Darmin bilang, Kementerian Perindustrian akan melakukan pengembangan industri rotan di sejumlah sentra rotan di Indonesia.

Asal tahu saja, industri mebel dan produk kayu serta rotan memiliki potensi yang besar. Darmin menyebutkan pertumbuhan ekspor produk kayu dalam lima tahun terakhir mencapai sekitar 32%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×