kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45984,15   -6,22   -0.63%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJBC ingin single risk management kelar tahun ini


Minggu, 15 Januari 2017 / 15:51 WIB
DJBC ingin single risk management kelar tahun ini


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengenai penurunan dwelling time, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai /DJBC mengejar penerapan Indonesia Single Risk Management (ISRM). Proses penyatuan semua kementerian/lembaga ditargetkan rampung Agustus 2017 mendatang.

Bea Cukai berupaya mengurangi waktu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time) dengan mengembangkan sistem tersebut. Agustus 2016 lalu proses penyatuan semua kementerian/lembaga telah dimulai.

Dalam hal ini, DJBC menjadi ujung tombak karena sudah memiliki prototipe-nya yaitu ISRM dengan karantina dan BP POM. “Kami akan lakukan percepatan juga, deadline-nya Agustus tahun ini,” ucap Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Seperti yang tercantum di paket kebijakan ekonomi XI, penerapan ISRM dilakukan melalui identitas tunggal dan penyatuan informasi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor-impor. Dengan demikian, penerapan ISRM di seluruh kementerian dan lembaga, para pelaku usaha nantinya akan memiliki single identity untuk menjalani proses bisnis.

Asal tahu saja, single risk management adalah upaya menyatukan database perusahaan importir di antara 14 kementerian/lembaga yang menangani berbagai perizinan soal impor seperti DJBC, Kementerian Perdagangan, Badan POM, karantina dan lainnya.

Sebagai salah satu instansi yang memiliki kewenangan di pelabuhan, Bea Cukai ingin supaya disatukan risk management-nya.

Pasalnya, selama ini masing-masing kementerian/lembaga menerapkan sendiri-sendiri risk management sehingga kadang saling berbenturan. Misalnya, pihak satu sudah setuju, namun pihak lainnya belum sehingga memperlambat proses impor.

Untuk tahap awal, paket kebijakan XI menghendaki peluncuran model single risk management dalam platform single submission antar BPOM dengan Bea dan Cukai yang diperkirakan dapat menurunkan dwelling time terhadap produk-produk bahan baku obat, makanan minuman, dan produk lain yang membutuhkan perizinan BPOM dari 4,7 hari menjadi sekitar 3,7 hari pada Agustus 2016 dan 3 hari pada akhir 2017.

“(program ini) Masih berjalan. Ini akan jadi salah satu program di reformasi Bea Cukai juga,” katanya.

Paket kebijakan ekonomi XI menetapkan penerapan single risk management diwajibkan pada Agustus 2016, dan diperluas penerapannya untuk beberapa kementerian/lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian.

Selain itu, single risk management diharapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan Indonesia terhadap WTO Trade Facilitation Agreement menjadi 70%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×