kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Divonis bebas, apakah Sofyan Basir bisa jadi Dirut PLN lagi?


Selasa, 05 November 2019 / 05:04 WIB
Divonis bebas, apakah Sofyan Basir bisa jadi Dirut PLN lagi?
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1. Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, meski dinyatakan tak bersalah, Sofyan tak bisa serta merta menjabat lagi menjadi orang nomor satu di PLN.

“Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA (Tim Penilai Akhir), karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2019).

Baca Juga: Ex-PLN chief Sofyan Basir walks free in Riau project graft trial

Erick mengaku menghormati keputusan hukum yang menyatakan Sofyan tak bersalah dalam kasus tersebut. “Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya,” kata Erick.

Sebelumnya, Sofyan dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan atas transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Baca Juga: Divonis bebas, begini reaksi mantan Dirut PLN Sofyan Basir

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Baca Juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas, ini tanggapan KPK

Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain. Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa adanya arahan dari Eni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Bebas, Sofyan Basir Bisa Jadi Dirut PLN Lagi?"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×