kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Divonis 5 tahun, Arafat langsung banding


Senin, 20 September 2010 / 21:46 WIB


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Satu lagi terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan divonis. Setelah memvonis Alif Kuncoro selama 1 tahun 6 bulan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa penerima suap, Kompol Arafat Enanie dengan 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta atau 4 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Arafat terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berulang-ulang selama menyidik kasus korupsi, penggelapan, dan pencucian uang atas tersangka Gayus Tambunan pada 2009. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Suwandi, memaparkan Arafat terbukti menerima hadiah dari Gayus Tambunan melalui Haposan Hutagalung dan terima uang dari Andi Kosasih dan Roberto Santonius. Penyidik muda Bareskrim Mabes Polri itu juga terbukti menerima motor Harley Davidson tipe ultra classic warna hitam dari Alif Kuncoro.

“Majelis hakim mempertimbangkan sangkalan terdakwa bahwa motor bukan pemberian kepada penyidik tapi titipan. Tapi sangkalan itu dikesampingkan,” papar Suwandi. Majelis hakim juga menemukan lima hal yang memberatkan terdakwa yaitu tindak pidana korupsi secara berulang-ulang yang merupakan extraordinary crime. Ia juga tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Arafat tidak memberikan teladan sebagai aparat penegak hukum dan anggota Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” tegas Suwandi didampingi Artha Theresia dan Ahmad Salihin di kursi majelis hakim. Sedangkan, majelis hakim menilai selama persidangan tidak ditemui hal yang dapat meringankan terdakwa. Setelah palu vonis diketuk, Suwandi menyilakan terdakwa mengajukan usul untuk proses berikutnya. Arafat pun langsung menyatakan banding “Ini terlampau berat. Saya merasa ada ketidakadilan di sini,” kata Arafat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×