kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak: Penghapusan PPnBM untuk yacht tak berdampak besar bagi penerimaan pajak


Rabu, 28 November 2018 / 19:00 WIB
Ditjen Pajak: Penghapusan PPnBM untuk yacht tak berdampak besar bagi penerimaan pajak
ILUSTRASI. Kapal atau perahu yacht


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal yacht sebelum akhir tahun ini.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan, penghapusan PPnBM untuk yacht tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan pajak. Pasalnya, PPnBM untuk kapal yacht termasuk dalam kategori PPnBM lainnya, dimana target penerimaan PPnBM lainnya tahun ini tidak lebih dari Rp 200 miliar. 

"Perlu diingat bahwa dari target sekitar Rp 200 miliar itu tidak seluruhnya dari yacht," tutur Yon kepada Kontan.co.id, Rabu (28/11).

Yon mengakui, bila penghapusan PPnBM untuk yacht tersebut dilakukan tahun ini, diperkirakan target penerimaan PPnBM lainnya tidak akan tercapai. "Namun demikian, karena nilai penerimaannya yang Rp 200 miliar relatif kecil terhadap total penerimaan yang targetnya Rp 1.424 triliun, atau 0,01% saja, secara total dampak penerimaannya tidak terlalu besar," jelas Yon.

Dari target penerimaan pajak yang sebesar Rp 1.424 triliun, target penerimaan PPnBM ditetapkan sebesar Rp 12,2 triliun dan PPnBM lainnya Rp 200 miliar. Yon menyebut, sebagian besar PPnBM dalam negeri berasal dari kendaraan bermotor.

Sementara itu, pemerintah akan menaikkan ambang batas pengenaan PPnBM untuk properti mewah menjadi Rp 30 miliar dari yang sebelumnya sebesar Rp 20 miliar.

Yon mengatakan, dengan rencana pemberian insentif ini, pemerintah masih menghitung target penerimaan PPnBM di tahun depan. "Target total tahun depan sudah ditetapkan, tapi mungkin adjust per jenis pajaknya. Tetapi mungkin tidak signifikan karena total penerimaannya yang tidak terlalu banyak," tutur Yon.

Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rofyanto Kurniawan menyebut kebijakan ini supaya orang Indonesia yang membeli yatch, mendaftar di Indonesia dan tidak di negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×