kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak: OJK harus tetap lunasi utang pajaknya


Senin, 08 Oktober 2018 / 15:27 WIB
Ditjen Pajak: OJK harus tetap lunasi utang pajaknya
ILUSTRASI. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji skema penghitungan akuntansinya terkait utang pajak penghasilan (PPh) badan sebesar Rp 901,1 miliar tetap harus dilunasi.

"Kami berharap kewajiban yang sudah ditetapkan agar diselesaikan dulu supaya tidak terakumulasi semakin besar dengan berjalannya waktu," ungkap Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Kontan.co.id, Senin (8/10).

Utang tersebut merupakan utang PPh Badan yang terakumulasi sejak tahun 2015, 2016 hingga 2017. Hestu juga menjelaskan data utang tersebut dibuat berdasarkan laporan yang dibuat oleh OJK. Penghitungannya juga bukan dari penghasilan/pendapatan kotor.

"Hitungan kami memang bukan dari pendapatan kotor, tapi juga sudah memperhitungkan beban atau pengeluaran yang terjadi," jelas dia.

Sebelumnya, Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK mengatakan PPh badan atas pungutan OJK dikenakan skema sebesar 5% atas sisa pemanfaatan pungutan.

Sedangkan hasil pungutan tahun pertama baru bisa digunakan di tahun berikutnya. Kondisinya ada pungutan yang belum digunakan tetapi sudah terhitung sebagai pajak. Hal ini membuat setoran PPh Badan di tahun pertama menjadi bengkak karena perhitungannya didasarkan pungutan yang masih utuh.

Terkait kebijakan tersebut, OJK meminta ada kajian dengan Ditjen Pajak untuk melakukan perubahan skema. Anto berharap apabila ada perubahan skema, maka rekalkulasi utang PPh Badan OJK tidak lagi Rp 901,1 miliar namun akan berkurang lagi.

Sekadar informasi, per tahun OJK menerima pungutan rata-rata Rp 4,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×