kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,95   -19,57   -2.09%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak coba tiga jurus tambah penerimaan 2020


Jumat, 24 April 2020 / 05:44 WIB
Ditjen Pajak coba tiga jurus tambah penerimaan 2020
ILUSTRASI. Ghina Ghaliya - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 dengan PMK Nomor 165/2017. Revisi PMK ini salah satunya memberi kesempatan lagi bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta am


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus memutar otak agar bisa mengejar target setoran ke kas negara hingga akhir tahun 2020. Pajak menyadari target mengejar setoran tahun ini sangat berat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, lantaran semua sektor usaha tengah berusaha untuk bertahan dari krisis ekonomi akibat berlarutnya wabah virus korona Covid-19.

Apalagi dari hasil penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2020 Ditjen Pajak sudah gagal untuk meningkatkan penerimaan pajak dibandingkan dengan tahun lalu. Kuartal pertama penerimaan sudah lebih rendah dibandingkan target.

Baca Juga: Perppu 1/2020 akan membahayakan bank buku I dan II? Ini kata praktisi hukum

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama menyampaikan, secara umum kantor pajak akan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak (WP) yang tinggi dan pengawasan dan penegakkan hukum yang berkeadilan.

Caranya lewat tiga strategi mengoptimalkan penerimaan pajak. Pertama, kantor pajak merasa penting untuk terus melaksanakan fungsi edukasi, ekstensifikasi, pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka perluasan basis pajak. Yoga bilang pendekatan tersebut tetap dijalankan, walaupun kondisi saat ini tidak memungkinkan kegiatan pertemuan langsung atau tatap muka dengan para WP.

Baca Juga: Semakin banyak bidang usaha yang mendapatkan insentif korona

"Jadi untuk ini sementara waktu, semuanya kita lakukan dengan memanfaatkan saluran elektronik seperti telepon, email, online meeting, dan lain-lain," kata Yoga kepada KONTAN, Kamis (23/4).

Kedua, pemanfaatan berbagai data yang ada di Ditjen Pajak, baik internal maupun eksternal antara lai seperti data keuangan, Automatic Exchange of Information (AEoI), maupun data pihak ketiga.




TERBARU

[X]
×