kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak catat 3,27 juta wajib pajak telah lapor SPT Tahunan


Kamis, 25 Februari 2021 / 15:49 WIB
Ditjen Pajak catat 3,27 juta wajib pajak telah lapor SPT Tahunan


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, realisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 sudah masuk sebanyak 3.271.915 SPT Tahunan per Kamis (25/2).

Bila dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang sebesar 3.411.707, maka jumlah pelapor SPT tahunan lebih rendah 140.392 atau setara 4,11%. 

Berdasarkan data yang diterima Kontan.co.id, realisasi SPT Tahunan PPh 2021 tersebut terdiri dari 3.135.536 Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) dan 136.379 WP Badan. 

Sebagian besar dari wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui e-filling, yaitu sebanyak 3.124.946 orang atau setara 95,5% dari total SPT Tahunan yang masuk. 

Baca Juga: Pesan Ditjen Pajak: Silakan laporkan sepeda dalam SPT tahunan, kode harta 041

Jumlah tersebut juga lebih rendah bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, di mana jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT lewat e-filling sebanyak 3.221.887 WP. 

Sementara itu, sebanyak 146.969 WP atau setara 4,4% dari total SPT, melaporkan SPT tahunan secara manual. Jumlah ini pun jauh lebih rendah dari capaian tahun lalu yang sebanyak 189.829 orang. 

Masa pelaporan SPT Tahunan bagi WP OP berakhir pada 31 Maret 2021. Sedangkan untuk WP Badan, masa pelaporan SPT tahunan berakhir pada 30 April 2021. 

Selanjutnya: Kiat mengisi dan melaporkan SPT pajak tahunan yang akan ditutup 31 Maret

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×