kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak akan permudah proses pengajuan kesepakatan harga transfer (APA)


Jumat, 08 Maret 2019 / 16:45 WIB
Ditjen Pajak akan permudah proses pengajuan kesepakatan harga transfer (APA)


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah aturan terkait pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA). Aturan baru ini diharapkan bisa diselesaikan tahun ini.

Hingga saat ini tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 7/PMK.03/2015.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak mengatakan bahwa dengan perubahan aturan ini maka proses APA akan lebih sederhana.

Wajib pajak hanya menyampaikan permohonan APA ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di mana DJP lah yang akan merundingkan dengan negara lain. Namun, wajib pajak pun harus transparan.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan, selain melakukan penyederhanaan prosedur administrasi, nantinya aturan yang terbaru pun sudah menggunakan standar internasional.

Formulir pengajuannya sudah terstandarisasi dan ada kepastian waktu pengajuan, di mana proses pengajuannya selama setahun untuk unilateral APA dan dua tahun untuk bilateral APA. Bahkan, wajib pajak pun bisa melakukan roll-back.

"Tujuannya pertama, kita akan memberikan pelayanan lebih, Apa yang bisa disederhanakan disederhanakan. Ini juga untuk memberikan kepastian, dengan jangka waktu setahun dan dua tahun. Penyederhanaan itu untuk kepuasan wajib pajak. Kami ingin wajib pajak lebih puas dengan pelayanan kami," ujar John kepada Kontan.co.id, Jumat (8/3).

John menambahkan, dengan adanya formulir yang sudah terstandarisasi, wajib pajak pun akan lebih mudah mengajukan APA. Dia mengatakan, untuk mengajukan APA saat ini, wajib pajak perlu menyediakan formulirnya sendiri.

Dengan adanya perubahan aturan ini, John pun berharap akan lebih banyak wajib pajak yang berminat melakukan APA. Dia pun meyakini, tahun ini akan lebih banyak permohonan APA yang diajukan dibandingkan tahun lalu.

Berdasarkan data DJP, terdapat 13 permohonan APA yang diterima dan 15 APA yang berakhir. Dengan begitu terdapat 33 APA saat ini.

John memperkirakan tahun ini permohonan APA akan terus bertambah mengingat sudah banyak wajib pajak atau melalui konsultannya menanyakan persyaratan pengajuan APA. Namun, dia tak menyebut berapa kemungkinan permohonan APA yang diajukan.

"Yang jelas, setiap tahun jumlah peminatnya semakin banyak. Apalagi DJP mampu menyelesaikan permohonan mereka sebelum-sebelumnya. Jadi dengan melihat kemampuan DJP dalam menghandel permohonan mereka, baik unilateral dan bilateral, ini tentunya akan meningkatkan minat investor lain atau wajib pajak lain melakukan APA," terang John.

Sebagai catatan APA merupakan kesepakatan yang dibuat untuk mencegah timbulnya masalah transfer pricing di masa yang akan datang. Dengan kesepakatan ini, maka perbedaan interpretasi mengenai transfer pricing atau kewajaran dari nilai transaksi hubungan istimewa akan terproteksi dalam 3 tahun atau 4 tahun ke depan.

Selain memberi kepastian berusaha bagi para wajib pajak, kesepakatan ini pun menguntungkan DJP khususnya dalam penggunaan sumber daya manusia.

"Penggunaan sumber daya manusia untuk menganalisi kewajaran dari harga hubungan istimewa ini menjadi lebih efisien. Apalagi, bobot energi yang lebih banyak di dalam pemeriksaan itu adalah untuk mendalami masalah transfer pricing ini," jelas John.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×