kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak: Ada 96 WNI di Paradise Papers


Senin, 27 November 2017 / 20:29 WIB
Ditjen Pajak: Ada 96 WNI di Paradise Papers


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, dunia dihebohkan dengan laporan investigasi global mengenai rahasia finansial kaum kaya dan berkuasa Paradise Papers yang dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ). ICIJ sebelumnya juga merilis laporan serupa yang bernama Panama Papers.

Atas data Paradise Papers ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan, wajib pajak (WP) orang Indonesia yang terdapat di dalamnya berjumlah 96 orang, dan yang telah mengikuti tax amnesty hanya sebanyak 62 orang.

"Jadi yang dari paradise paper itu ada 96 WP yang terkait dengan Indonesia, dari 96 orang itu hanya 62 orang yang ikut amnesti pajak," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (26/11).

Ken menyebutkan, dari 96 WP itu, sebanyak 25 WP tidak melaporkan SPT Tahunan pada periode 2015, sedangkan periode 2016 ada sebanyak 32 WP yang tidak melaporkan SPT Tahunannya.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal menambahkan, dari 96 WP yang tercantum dalam paradise papers ini, ada 64 WP yang telah melaporkan SPTnya."Sisanya tidak, dan dari 96 orang ini 62 ikut amnesti pajak, sebagian tidak ikut," jelas Yon.

Sekadar mengingatkan, Paradise Papers mengungkap banyak nama tokoh dunia yang secara diam-diam berinvestasi di "surga pajak" atau tax haven untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Dari 13,4 juta data yang diungkap dalam investigasi ini, terdapat beberapa tokoh dari Indonesia yang tercatat di dalamnya. Di antaranya Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamiek Soeharto), hingga Prabowo Subianto.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, adanya laporan-laporan dari negeri suaka pajak ini nantinya tidak lagi istimewa. Sebab, Ditjen Pajak akan bisa mendapatkan informasi sejenis ini dari negeri suaka pajak lewat program Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan berjalan tahun depan.

“Poin saya ini bukan sesuatu yang luar biasa, Panama dan Paradise Papers itu. Dengan AEoI dan EoI by request, kami punya optimisme yang lebih bagus lagi. Kami sudah mengarah ke sana,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×