kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen KI sebut merek Barbacoa telah sah


Jumat, 20 Oktober 2017 / 19:12 WIB
Ditjen KI sebut merek Barbacoa telah sah


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Merek pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) menilai telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan UU terkait terhadap merek Barbacoa milik Adam James Lawrence Dundas Taylor.

Dalam berkas jawaban yang diterima Kontan.co.id, Jumat (20/10), perwakilan Ditjen KI Adi Supanto mengatakan, sebelum menerima merek Barbacoa milik Adam dengan No IDM000507919 pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Terlebih, pihaknya telah memberikan waktu tiga bulan untuk pihak keberatan mengajukan sanggahan sebelum merek diterbitkan pada 10 Agustus 2016 lalu. Oleh karenanya, ia meminta kepada majelis hakim untuk menolak gugatan yang diajukan PT Mexicano Asia itu.

Tak hanya itu, pihaknya Ditjen KI juga menilai gugatan Mexicano itu kabur dan tidak jelas alias obscure libel. "Pasalnya, penggugat mencampuradukan gugatan antara UU hak cipta, UU merek dan UU perseroan terbatas," tulisnya dalam berkas.

Padahal, hak cipta dan merek saja sudah berbeda. Hak cipta, lanjutnya berkaitan dengan hak eksklusif pencipta yang timbul dari suatu ciptaan yang diwujudkan. Sementara itu, hak merek hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang merek.

Dengan begitu, gugatan penggugat juga dinilai melanggar kompetensi absolut dan relatif. Dia menilai gugatan harusnya didaftarkan ke Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri apabila melanggar hak cipta.

Dengan demikian, Ditjen KI dalam eksepsinya meminta majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Sementara dalam pokok perkara, meminta agar gugatan penggugat ditolak.

Sekadar tahu saja, Ditjen KI merupakan turut tergugat dalam perkara sengketa merek Barbacoa dan logonya. Adapun perkara ini berawal, dari pemilik restoran Barbacoa di Bali, PT Mexicano Asia mengajukan gugatan pembatalan merek Barbacoa terhadap Adam James Lawrence Dundas Taylor, berkewarganegaraan Australia.

Mexicano Asia mengklaim, Adam tidak memiliki hak untuk mendaftarkan merek Barbacoa di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Adam yang berwarganegara Australia itu merupakan Direktur Utama perusahaan.

Namun, tindakan Adam yang mendaftarkan merek tersebut tidak diketahui oleh para pendiri maupun pengurus dari restoran Barbacoa. Sehingga perusahaan menilai, Adam tidak memiliki iktikad baik dalam mendaftarkan merek Barbacoa.

Mexicano Asia lewat kuasa hukumnya dari kantor hukum Suryomurcito & Co mengatakan, tindakan Adam telah melanggar kewajiban fudisiari sebagai seorang direktur utama. Pasalnya, ia mengetahui betul bagaimana proses pemilihan nama Barbacoa.

Yang mana, hal itu berawal dari tahun 2012, Adam bersama para pendiri lain Kukuh Wijayati, Pete Zuttion, Kieron Prenter, dan Sean Preter sepakat untuk mendirikan restoran di kawasan Bali di bawah naungan PT Mexicano Asia.

Saat itu, perusahaan belum memiliki nama untuk restoran tersebut. Sehingga membuat perlombaan di media social Facebook. Akhirnya terpilih lah nama Barbacoa pada 23 Februari 2013. Selama proses tersebut, tergugat (Adam) terlibat dan secara bersama-sama menyepakati nama restoran tersebut.

Namun, pada 12 Desember 2013 ternyata Adam telah mengajukan permohonan pendaftaran merek Barbacoa dan lukisan ke Ditjen KI No. IDM000507919 di kelas 43. Padahal, perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan pengajuan permohonan pendaftaran merek yang diajukan atas nama pribadi.

Seharusnya, Adam mengajukan permohonan pendaftaran merek tersebut atas nama perusahaan, apalagi terdapat fata Barbacoa adalah nama yang disepakati secara bersama-sama. Adapun menurut perusahaan, Adam telah melanggar UU Hak Cipta Pasal 9 ayat 3 dan Pasal 92, Pasal 97 UU No. $0/2007 tentang Perseroan Terbatatas. Sehingga, merek milik Adam patut dibatalkan.

Sekadar tahu saja, perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No. 73/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Pn.Jkt.Pst. Dalam hal ini Adam tak pernah hadir dalam persidangan sebanyak tiga kali, padahal telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Sehingga ketua majelis hakim Eko Sugianto pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran peihak tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×