kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dispute klaim rumah sakit akibat Covid-19 capai Rp 2,1 triliun


Kamis, 17 September 2020 / 17:08 WIB
Dispute klaim rumah sakit akibat Covid-19 capai Rp 2,1 triliun
ILUSTRASI. Tim medis RS Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjalani tes serologi, Selasa (11/8/2020). Hal ini perlu dilakukan karena tim medis rawan terkena paparan Covid-19, apalagi mereka selalu berhadapan langsung dengan pasien dan menjadi garda terdepan dalam


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Dirketur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyampaikan dispute klaim rumah sakit untuk pasien virus corona (Covid-19) capai Rp 2,1 triliun.

Anggaran tersebut disampaikan Kadir saat rapat dengan Komisi IX DPR RI. Kadir bilang kalim tersebut dibayarkan sejak bulan April hingga 16 September 2020 kemarin. "Sekarang klaim yang dispute itu sebesar Rp 2,1 triliun," ujar Kadir, Kamis (17/9).

Besarnya jumlah dispute tersebut telah diatasi dengan dibentuknya tim penyelesaian dispute. Tim penyelesaian dispute nantinya yang akan menentukan apakah tagihan tersebut akan dibayar atau tidak.

Baca Juga: Ironi Penyerapan Alokasi Anggaran, Klaim RS Swasta yang Belum Dibayar Mencapai 40%

Kadir bilang alur untuk verifikasi klaim rumah sakit telah disiapkan oleh pemerintah. Verifikasi dilakukan oleh BPJS Kesehatan atas klaim yang disampaikan oleh rumah sakit.

Setelah ditemukan terdapat dispute maka tagihan tersebut akan dikembalikan untuk direvisi. Bila hasil revisi juga terdapat dispute maka rumah sakit akan diberi waktu 7 hari untuk melengkapi dokumen.

"Dispute hanya diperbolehkan maksimal dua kali, setelah dua kali maka pengajuan klaim maksimal 7 hari kalender tidak melengkapi diserahkan ke Kementerian Kesehatan," terang Kadir.

Proses penyelesaian dispute akan dilakukan di Kementerian Kesehatan. Penyelesaian oleh eselon satu akan menjadi keputusan final untuk menentukan pembayaran klaim tersebut.

Selanjutnya: Kabar Baik, Nasabah Asuransi Dapat Perpanjangan Tagihan Polis

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×