kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disnaker DKI Jakarta klaim kenaikan UMP tahun ini tanpa penolakan


Senin, 07 Januari 2019 / 14:26 WIB
Disnaker DKI Jakarta klaim kenaikan UMP tahun ini tanpa penolakan


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mulai berlaku per 1 Januari 2019 sebesar Rp 3,9 juta, dari sebelumnya Rp 3,6 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut sejauh ini kenaikan tersebut tidak ada penolakan dari berbagai pihak.

"Sampai dengan saat ini, baik dari asosiasi ataupun serikat pekerja tidak ada yang mengajukan penangguhan upah. Berati UMP yang kita tetapkan sudah bisa diterima kedua belah pihak," kata Andri kepada Kontan.co.id, Senin (7/1).

Dengan tidak adanya pengajuan keberatan dari unsur-unsur asosiasi pekerja, Andri beranggapan bahwa sejauh ini aturan tersebut di terima.

Padahal, sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sempat menuntut agar semua provinsi memberikan kenaikan UMP sesuai dengan UU 13/2003, dimana penetapan upah minimum berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota dan/atau Dewan Pengupahan setelah dilakukan survey pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Masalah keberatan, kan sampai saat ini juga belum ada penangguhan. Kita enggak bisa berasumsi, namun faktanya saat ini asosiasi dan serikat pekerja tidak ada penangguhan dan ini artinya tidak ada penolakan," jelasnya.

Andri bahkan meyakini, bahwa di DKI Jakarta tidak ada efisiensi pekerja atau PHK secara besar-besaran akibat ketidakmampuan perusahaan atau industri dalam memberikan upah pekerjanya. "Enggak ada, kalau Jakarta belum ada PHK," ungkapnya.

Meski kenaikan UMP tidak seperti yang diharapkan. Namun Andri menyatakan bahwa di DKI, kesejahteraan pekerja cukup terbantu dengan program gubernur berupa kartu pekerja.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan menaikkan UMP 2019 sebesar 8,03%, atau lebih kecil dari kenaikan UMP 2018 yakni 8,71%. Kenaikan tersebut berdasarkan asumsi perhitungan inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi 5,15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×