kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirut Pupuk Kaltim tak penuhi panggilan KPK


Selasa, 21 Juli 2020 / 07:27 WIB
Dirut Pupuk Kaltim tak penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan untuk menerapkan protokol standar kesehatan di Masa Transisi Fase I, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan sesuai dengan aturan t


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman tak penuhi dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/7/2020).

Sebelumnya Bakir dijadwalkan akan diperiksa terkait kasus dugaan suap Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Ketika dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Namun Ali belum bisa memberitahukan alasan Bakir mangkir dari panggilan KPK. “Belum diperoleh informasinya,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (20/7).

Baca Juga: Pupuk Kaltim tingkatkan kapasitas penanganan Covid-19 rumah sakit miliknya

Bakir dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Taufik Agustono (TAG). Terkait kasus ini, KPK tengah mendalami dan terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait.

Ini bukan pertama kali Bakir dipanggil KPK untuk diinterogasi. Terakhir ia diperiksa pada akhir 2019 lalu. Bakir diduga punya peran memperkenalkan Bowo dengan tersangka lain.

Sebelumnya KPK mencecar Bakir soal proses perkenalan para tersangka hingga perjanjian antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia tercapai.

Penyidik KPK saat itu juga mendalami soal pengangkutan amoniak PT Pupuk Kaltim menggunakan kapal milik PT HTK.

Terkait kasus ini, pada 26 Juni 2020 lalu, KPK telah menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono. Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu US$ 59.587 pada 1 November 2018; US$ 21.327 pada 30 Desember 2018; US$ 7.819 pada 20 Februari 2019; dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.




TERBARU

[X]
×