kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,19   -7,17   -0.77%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirut BPJS Kesehatan: Instrumen pengawasan di BPJS Kesehatan sangat ketat


Selasa, 21 Januari 2020 / 06:46 WIB
Dirut BPJS Kesehatan: Instrumen pengawasan di BPJS Kesehatan sangat ketat
ILUSTRASI. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kiri) dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni (tengah) mengikuti rapat kerja gabungan Komisi IX dan Komisi XI di Jakarta, Senin (2/9/2019). Fachmi Idris mengatakan, selain DPR, ada


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris membantah bahwa BPJS Kesehatan sebagai salah satu lembaga yang tak tersentuh. Menurutnya, terdapat berbagai lembaga yang turut mengawasi BPJS Kesehatan.

Fachmi mengatakan, selain DPR, ada tujuh lembaga lain yang turut melakukan audit terhadap BPJS Kesehatan. Tujuh lembaga tersebut antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit rutin dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan audit berdasarkan penugasan khusus. Menurut Fachmi, selama dirinya menjabat, BPKP sudah dua kali melakukan audit atas penugasan khusus, baik dari menteri keuangan dan menteri kesehatan.

Baca Juga: Komisi IX DPR meradang iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan tetap naik

Ada OJK yang juga mengawasi, KPK yang melakukan penelitian terhadap BPJS, juga kantor akuntan publik yang diperintahkan secara khusus untuk melakukan audit terhadap BPJS Kesehatan. Apalagi, terdapat Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengawasi lembaga asuransi kesehatan ini.

"Jadi kalau dikatakan lembaga ini lembaga sakti yang tidak ada menyentuh, menurut kami tidak benar adanya. Apalagi kalau bicara struktur dewan pengawas dan struktur DJSN itu sebetulnya perwakilan kementerian lembaga yang ada di situ. Jadi instrumen pengawasan terhadap BPJS ini sangat ketat," ujar Fachmi, Senin (20/1).

Pernyataan ini muncul akibat para anggota komisi IX DPR yang memperdebatkan status BPJS Kesehatan. Dalam salah satu bahan paparan rapat tertulis, "BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional berhubungan dengan badan hukum publik lainnya [kementerian/lembaga]. Hubungan kerja tersebut bersifat kemitraan koordinatif, konsultatif, sinergitas dan joint working. Oleh karenanya, tidak ada Kementerian/Lembaga yang dapat mengendalikan, mengatur, dan mengintervensi BPJS Kesehatan kecuali penugasan khusus dari Presiden."

Baca Juga: Menkes akui tak punya solusi soal iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan

Fachmi membenarkan bahwa hal tersebut tertulis dalam salah satu booklet BPJS Kesehatan. Namun, pernyataan tersebut ditulis oleh salah satu pakar hukum tata negara.

"Kalau booklet ini mengganggu kami bisa kami tarik, karena ini pendapat dari seorang pakar hukum tata negara yang menjadi pengantar terhadap bentuk hukum, dasar hukum, kedudukan BPJS berdasarkan bacaan beliau atas UU BPJS," kata Fachmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×