kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirjen Pajak: Kita harus melakukan tindakan luar biasa untuk kejar penerimaan


Selasa, 14 Juli 2020 / 13:13 WIB
Dirjen Pajak: Kita harus melakukan tindakan luar biasa untuk kejar penerimaan
ILUSTRASI. Pelayanan kembali dibuka di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, NTT, Selasa (16/6/2020). KPP Pratama Kupang kembali membuka pelayanan bagi wajib pajak dengan metode tatap muka namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.ANTARA


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) bagaikan hantu di siang bolong bagi kantor pajak. Dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi, buat otoritas pajak memutar strategi untuk mengejar penerimaan pajak ke depan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan tantangan kerja kantor pajak ke depan tidak akan mudah. Diperlukan langkah-langkah dan cara kerja yang tidak biasa untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut.

“Untuk mendapatkan hasil yang luar biasa, kita diharuskan untuk melakukan tindakan yang luar biasa juga,” kata Suryo dalam sambutannya pada upacara Peringatan Hari Pajak, Selasa (14/7).

Ke depan, strategi Ditjen Pajak mengejar penerimaan pajak yakni melalui reformasi perpajakan baik dari sisi proses bisnis, organisasi, dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM).

Sejak 1 Maret 2020, Ditjen Pajak telah menerapkan cara kerja baru dalam rangka perluasan basis pajak melalui perubahan tugas dan fungsi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Hanya saja, implementasi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak belum optimal karena pandemi.

Perubahan tugas dan fungsi tersebut merupakan langkah awal penataan organisasi instansi vertikal di Ditjen Pajak. Dengan berubahnya cara kerja dan struktur organisasi pada KPP, struktur organisasi Kantor Pusat dan Kanwil Ditjen Pajak pun juga akan mengalami perubahan.

Tugas dan fungsi Kanwil Ditjen Pajak diperkuat sehingga dapat memberikan bimbingan kepada unit di bawahnya dengan lebih optimal. Sebagai bagian penting dari organisasi, penataan SDM juga terus dilakukan menyesuaikan kebutuhan perubahan cara kerja dan struktur organisasi yang ada.

“Para pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus mempunyai pemahaman/ pengalaman yang lengkap terkait organisasi melalui pola mutasi dan jenjang karier yang jelas,” kata Suryo.

Suryo menambahkan, penataan kembali cara kerja, struktur organisasi, dan pengelolaan SDM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pembangunan core tax system yang menjadi tulang punggung administrasi perpajakan yang baru.

“Untuk mewujudkan cita-cita reformasi perpajakan yang kita usung yaitu organisasi yang kredibel dan akuntabel, “ ujar Suryo.

Sebagai catatan, realisasi penerimaan pajak pada semester I-2020 mencapai Rp 531,8 triliun atau terkoreksi 12% year on year (yoy) dari periode serupa tahun lalu yang mencapai Rp 604,3 triliun.

Adapun, realisasi penerimaan pajak semester I-2020 sudah mencapai 44,3% dari target penerimaan akhir tahun 2020 sebesar Rp 1.198,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×