kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirjen Pajak belum tahu usulan KAI soal penghapusan PPN angkutan barang


Rabu, 10 Oktober 2018 / 14:50 WIB
Dirjen Pajak belum tahu usulan KAI soal penghapusan PPN angkutan barang
ILUSTRASI. Kereta barang


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - BALI. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengusulkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengangkutan barang. Tujuannya untuk mendorong minat pemilik barang atau pengusaha mulai menggunakan moda kereta api.

Namun, usulan tersebut rupanya masih belum sampai ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengaku belum mengetahui usulan pembebasan PPN angkutan barang melalui kereta tersebut.

"Saya tidak tahu, belum konfirmasi ke saya," kata Robert usai menghadiri Diskusi Pajak Nasional di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana, Bali, Rabu (10/10). Ia tidak berkomentar lebih lanjut sebab belum ada informasi sampai kepadanya.

Yang terang, usulan KAI tersebut disambut positif oleh Asosiasi Penguaha Indonesia (Apindo). Pasalnya, penghapusan pajak tersebut bisa memangkas beban logistik pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×