kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,01   -11,51   -1.23%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Direktorat Jenderal Pajak: Tidak ada aturan khusus untuk influencer atau Selebgram


Rabu, 16 Januari 2019 / 17:26 WIB
Direktorat Jenderal Pajak: Tidak ada aturan khusus untuk influencer atau Selebgram


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.

"Tidak ada aturan khusus untuk selebgram, tetapi aturan umum berlaku," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama di Gedung DPR, Rabu (6/1).

Saat ini, influencer memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya. Yakni diatur dalam PPh 21, yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016 pada tanggal 22 Juni 2016.

Tarif PTKP terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 antara lain Rp 54 juta untuk diri Wajib Pajak (WP) orang pribadi, Rp 4,5 juta untuk tambahan untuk WP yang kawin, Rp 54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Kemudian Rp 4,5 juta untuk tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. "Kemudian di akhir tahun perlu menyampaikan SPT," jelas Hestu.

Sehingga, Hestu menegaskan saat ini, baik youtuber dan selebgram melakukan pelaporan pajak secara pribadi tanpa pihak perantara seperti google dan instagram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×