kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Direksi BUMN bisa pekerjakan staf ahli dengan gaji maksimal Rp 50 juta, ini syaratnya


Senin, 07 September 2020 / 19:54 WIB
Direksi BUMN bisa pekerjakan staf ahli dengan gaji maksimal Rp 50 juta, ini syaratnya
ILUSTRASI. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) TA 2021, usulan


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran baru yakni SE-9/MBU/08/2020. 
Isinya: Direksi BUMN diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak lima orang. Ini artinya, selain direksi dilarang mempunyai staf ahli.

Diteken Menteri Erick tanggal 3 Agustus,  staf ahli diperlukan demi  mendukung tugas direksi BUMNyakni memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.

Staf ahli perusahaan BUMN  memiliki tugas dan fungsi menganalisa persoalan secara spesifik, memberikan rekomendasi penyelesaian masalah, dan merupakan pihak yang independen dan kompeten di bidangnya. 
"Direksi BUMN dapat memperkerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya Iima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan,” sebut aturan itu, Senin (7/9).

Baca Juga: MK larang wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris di swasta dan BUMN

Staf ahli direksi BUMN dipekerjakan sesuai sistem kontrak dan digaji.  Adapun, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan. Dan, “Sebesar-besarnya Rp 50.000.000 per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut," sebut SE  yang diteken Menteri Erick itu. 

Jabatan staf ahli paling lama

Adapun  masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 

Selanjutnya, staf ahli tersebut juga dilarang rangkap jabatan di BUMN atau anak perusahaan BUMN lainnya, menjadi direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN, sekretaria dewan komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN

Untuk itu, “Direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN c.q Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi, guna mendapatkan persetujuan,” ujar Erick dalam SE itu.

Dengan terbitnya SE ini, surat Menteri BUMN nomor S-375/MBU.wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan surat edaran Menteri BUMN nomor SE-04/MBU/09/2017 tentang larangan memperkerjakan staf ahli, staf khusus, atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×