kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dinilai tidak tegas soal Natuna, Luhut: Saya bukan orang bego


Selasa, 07 Januari 2020 / 16:11 WIB
Dinilai tidak tegas soal Natuna, Luhut: Saya bukan orang bego
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membantah bahwa dirinya membiarkan kapal-kapal asing asal China memasuki perairan yang mencuri ikan di Natuna, Kepulauan Riau demi investasi.

"Jangan bilang saya itu jual atau saya lacurkan kedaulatan kita dengan investasi, saya bukan orang bego," ucapnya saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Luhut mengatakan dalam menyelesaikan masalah Natuna pemerintah akan memperkuat tugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.

Baca Juga: Bakamla: Kapal China masih beroperasi di perairan Natuna

"Kita perbaiki kewenangan coast guard ada di Bakamla lewat Omnibus Law, karena yang berwenang harus Bakamla di Zona Ekonomi Eksklusif," ucapnya.

Selain itu dalam menanggapi masuknya kapal asing China, Luhut juga mengatakan bakal mempercepat pembangunan pangkalan nelayan di Natuna untuk membantu para nelayan menangkap ikan di perairan ZEE Natuna. Luhut mengakui bahwa pembangunan pangkalan nelayan sendiri merupakan proyek lama yang kunjung belum selesai.

Akan tetapi, dirinya berjanji bahwa tahun ini pangkalan tersebut akan selesai. "Sudah bertahun-tahun kita persiapkan nelayan kita. Tapi pangkalan nelayan di Natuna tidak pernah siap. Sekarang akan kita paksa. Saya sudah bicara dengan Menteri KKP, dan ini harus siap tahun ini," ucapnya.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD temukan 24 UU bidang kelautan yang tumpang tindih

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memimpin rapat koordinasi terkait masalah Laut China Selatan. Pasalnya, beberapa waktu lalu telah terjadi pelanggaran batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia oleh kapal China.

Wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Sementara itu China merupakan partisipan dari UNCLOS 1982, dimana seharusnya negara tersebut tidak boleh melakukan eksplorasi di wilayah ZEE Indonesia sesuai UNCLOS 1982.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianggap Tak Tegas Soal Natuna, Ini Kata Luhut"
Penulis : Wayan A. Mahardhika
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×