kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45937,59   9,24   0.99%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dihukum KPPU, Darma Henwa: Akuisisi Cipta Multi transaksi afiliasi


Minggu, 09 September 2018 / 19:20 WIB
Dihukum KPPU, Darma Henwa: Akuisisi Cipta Multi transaksi afiliasi
ILUSTRASI. ILUSTRASI Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diputuskan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mengaku belum menentukan langkah selanjutnya. 

Corporate Secretary PT Darma Henwa Tbk Mukson Arif menuturkan, pihaknya masih akan mempelajari putusan tersebut. "Kami akan mempelajari kembali salinan keputusan KPPU yang diputuskan pada hari ini, dan segera kami tentukan langkah terbaik selanjutnya," katanya kepada Kontan.co.id Minggu (9/9).

Asal tahu saja, Kamis (6/9) lalu Darma Henwa diputuskan bersalah oleh KPPU. Musababnya, Darma Henwa telat memberikan pemberitahuan atas aksi korporasi mengakuisisi PT Cipta Multi Prima.

Soal akuisisi ini, Mukson bilang sejatinya perseroan tak berkewajiban melapor ke KPPU. Sebab akuisisi Cipta Multi merupakan transaksi afiliasi.

"Kami meyakini bahwa transaksi pengambilalihan PT Cipta Multi Prima (CMP) oleh perseroan merupakan transaksi afiliasi, oleh karenanya tidak ada keharusan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPPU. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 PP 57/2010," jelas Mukson.

Dalam pasal tersebut memang menyatakan, bahwa sejatinya pengambilalihan saham oleh perusahaan terafiliasi tak perlu dilaporkan KPPU.

Akuisisi Cipta Multi sejatinya telah disepakati melalui penandatanganan Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) antar kedua pihak pada 15 Desember 2014. Dimana Darma Henwa tercatat membeli 99% saham Cipta Multi senilai Rp 20,79 miliar atau setara US$ 1,73 juta.

Sementara akuisisi tersebut efektif berlaku pada 17 Oktober 2015. Namun, aksi korporasi ini baru dilaporkan ke KPPU pada 29 Januari 2016. Padahal, dalam UU 5/1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perusahaan pengambilalih harus melaporkan aksinya ke KPPU dalam jangka waktu 30 hari. Ini alasan KPPU menghukum Daema Henwa.

"Menyatakan bahwa terlapor (Darma Henwa) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 jo. PP 57/2010. Menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 3,75 miliar," kata Ketua Majelis Komisi Harry Agustanto saat membaca amar putusan pekan lalu.

Lagipula soal alasan transaksi afiliasi yang dikemukakan, Majelis Komisi punya jawaban berbeda. Transaksi afiliasi didalilkan Darma Henwa sebab, salah satu Direkturnya, Ivi Sumarna Suraya juga menjabat sebagai Direktur Cipta Multi.

Namun, Majelis Komisi menilai pengangkatan Ivi jadi Direktur Cipta Multi bersamaan dengan proses akuisisi. Sehingga akuisisi tak dihitung sebagai transaksi afilisasi.

"Akta nomor 256, 31 Maret 2015 belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga Ivy dianggap belum menjabat Direktur Cipta Multi. Pengangkatan Ivi sah berdasarkan akta 97/2015, 6 Oktober 2015. Dimana pengangkatan bersamaan dengan pengambilalihan saham," lanjut Harry saat menjabarkan pertimbangan hukum putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×