kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Demi investasi, tax ratio dikorbankan


Selasa, 11 Agustus 2020 / 15:44 WIB
Demi investasi, tax ratio dikorbankan
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tax ratio atau rasio pajak Indonesia diprediksi makin buruk sampai tahun depan. Kondisi ekonomi yang lesu membuat penerimaan perpajakan sulit untuk ditingkatkan. Apalagi, pajak sebagai instrumen fiskal juga dipergunakan untuk mendorong investasi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi kinerja penerimaan perpajakan diperkirakan melemah pada tahun 2020 dengan rasio pajak berpotensi berada di bawah 9% terhadap produk domestik bruto (PDB), terendah dalam dua dekade terakhir. Kondisi ini diprediksi bakal berlanjut hingga 2021 dengan konsensus rasio pajak di kirasan 8,25%-8,63% terhadap PDB.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, sebagai kontributor terbesar pertumbuhan ekonomi kedua, investasi memang harus ditingkatkan. Nah, salah satu yang bisa memicu investasi masuk yakni melalui insentif fiskal. Dus, pajak tidak hanya digunakan untuk budgetair tapi juga regulerend.

Baca Juga: Ini 16 perusahaan digital asing yang siap pajaki konsumen Indonesia

Salah satu, insentif pajak yang digelontorkan pemerintah di tahun ini adalah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22%. Kebijakan ini diambil untuk mendorong investasi sebagai bahan bakar ekonomi tahun ini di tengah situasi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Maklum, pemerintah ingin ekonomi tahun ini berada di zona positif dengan rentang pertumbuhan 0% hingga 1%. Bahkan, tahun depan ekonomi diharapkan meroket hingga 4,5%-5,5%.

Oleh karenanya, implementasi penurunan tarif PPh Badan dipercepat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait respons kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi Covid-19.

“Kenapa rasio perpajakan rendah, tapi PPh Badan diturunkan dari 25% ke 22%, ini karena kita melihat salam jangka panjang perpajakan bukan hanya masalah meng-collect tapi memperbesar size of the pay. Sehingga kalau perekonomian besar, pajaknya juga besar,” kata Febrio, Kamis (6/8).

Khusus tahun ini, penurunan tarif PPh Badan akan menyerap tax expenditure atau belanja pajak hingga sebesar Rp 20 triliun. Harapannya, stimulus ini bisa jadi pemanis bagi investor. Sebab, saat investasi bertumbuh, aktivitas ekonomi akan mengikuti dengan bertambahnya tenaga kerja baru. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani menambahkan, kebijakan tarif PPh Badan dirancang agar bisa bersaing dengan negara lain. Misalnya, tarif pajak korporasi di Vietnam dan Thailand saat ini sekitar 20%, bahkan Singapura 17%. 




TERBARU

[X]
×