kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Darwin : Kenaikan TDL Industri Maksimum 18%


Minggu, 18 Juli 2010 / 16:53 WIB
Darwin : Kenaikan TDL Industri Maksimum 18%


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Darwin Zahedy Saleh, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, tarif dasar listrik atau TDL rata-rata tetap 10%. Untuk industri, kenaikan pembayaran listrik bagi industri maksimal 18%.

Dengan demikian pemerintah berharap, tidak ada lagi pengusaha yang mengeluhkan kenaikan tagihan listrik mencapai 40%.

Darwin mengatakan, kenaikan rata-rata TDL tetap 10%. Hal ini, diyakini sesuai kesepakatan DPR dan pemerintah yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBNP 2010. "Tetapi maksimal kalangan industri dan pelanggan industri maksimal naik 18%," ucap Darwin.

Berdasarkan arahan dari menteri koordinator perekonomian, lanjut Darwin, serta masukan dari kalangan pengusaha maka pemerintah membuat rumusan baru mengenai TDL. Pertama, dengan menetapkan batas atas tagihan bagi pelanggan industri yakni 18%. Bahkan, lanjut dia, dari pelanggan industri ada yang mendapat diskon sekian persen dari tagihannya. "Kenapa terjadi, karena kita mestrukturisasi daya max atau multiguna yang sebelumnya ada," paparnya.

Keputusan kedua, terang Darwin, pemerintah akan meminta PLN mengubah pola kebijakan yang semula cukup diputuskan oleh level general manager untuk ditarik ke tingkat direksi PLN. "Ini untuk mengendalikan jangan sampai ada variasi tagihan sehingga masih ada yang di atas 18%. Maksimum18%," tegas Darwin.

Darwin menuturkan, pemerintah juga akan meminta PLN mendata konsumen PLN yang akan mengalami peningkatan tagihan. "Kami berusaha keras mendata yang di atas itu, kita akan batasi sehingga tidak ada lagi yang akan naik sampai di atas 18%," ucap dia.

Soal kapan mulai efektifnya aturan baru ini, Darwin hanya mengatakan, pemerintah akan melihatnya dari sisi hukum. "Tapi yang jelas kita ingin menerapkan itu sesegera mungkin ketika kita masuk ke bulan tagihan baru tidak ada yang sampai di atas 18%. Ketika orang dapat tagihan, kita tidak mau ada yang naik di atas 18%," paparnya.

Sementara itu Mustaqi Syamsudin, Direktur Bisnis dan Management Risiko PT PLN (Persero) menegaskan, kenaikan tagihan listrik untuk industri sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7/2010, yang mengamanatkan bahwa kenaikan tagihan pelanggan khususnya industri, akan diberi batas atas, dan tidak lebih dari 18%. "Kalau ada yang naik di atas itu, berarti ada kesalahan dalam penghitungan," katanya waktu ditemui di tempat yang sama.

Penyebab kesalahan dalam penghitungan, kata Mustaqi, bisa bermacam-macam. Namun setelah dihitung kembali, industri yang katanya sempat mengalami kenaikan sampai 40%, hanya mengalami kenaikan 12%. "Untuk penurunan, kita masih menghitungnya, nanti penurunannya juga pasti akan ada batas bawah," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×