kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Darmin: Ada tiga pekerjaan rumah di sektor reforma agraria yang belum selesai di 2018


Jumat, 14 Desember 2018 / 17:20 WIB
Darmin: Ada tiga pekerjaan rumah di sektor reforma agraria yang belum selesai di 2018
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang belum dapat diselesaikan hingga akhir 2018 ini. Menurutnya, pekerjaan rumah tersebut berkaitan dengan misi Reforma Agraria seperti yang tercakup dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Pertama, kata Darmin, terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) soal Percepatan Penyelesaian Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Seperti yang diketahui, Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tersebut menghasilkan mandat pembentukan Tim Percepatan PPTKH yang dinakhodai oleh Kemenko Perekonomian.

Tim Percepatan PPTKH mempunyai tugas antara lain melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PPTKH, menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam PPTKH, menetapkan luas maksimum bidang tanah yang dapat dilakukan PPTKH. Juga, menetapkan mekanisme resettlement, melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan PPTKH, serta memfasilitasi penyediaan anggaran dalam pelaksanaan PPTKH.

Dalam praktiknya, "Itu urusannya rumit betul. Sudah jalan, tapi hasil identifikasi baru sebagian yang sudah naik dari bupati, ada yang sebagian masih di gubernur, sebagian lagi ada yang sudah naik ke sini (Kemko)," ujar Darmin saat ditemui, Jumat (14/12).

Pasca menerima laporan identifikasi dari pemerintah daerah selaku Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, proses panjang masih harus berlanjut di Tim Percepatan PPTKH Kemko Perekonomian. "Ada banyak sekali lahan yang masuk kawasan hutan, yang harus kita putuskan mau diapakan. Kita buat standarnya, buat yang melanggar dendanya apa dan apakah harus pindah atau bagaimana," lanjut Darmin.

Kedua, Kemko Perekonomian juga masih harus bergulat dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2018 tentang Penundaan Izin Baru dan Evaluasi Perizinan Kebun Kelapa Sawit alias Inpres Morotarium Kebun Sawit. Pemerintah diberi tenggat tiga tahun untuk menyesuaikan dengan tuntutan peraturan internasional.

"Selama tiga tahun ini kita mesti identifikasi semua kebun sawit. Mau yang satu hektare punya perorangan, atau 100.000 hektare punya konglomerat, semua kita cek surat-suratnya beres apa tidak," kata Darmin. 

Menurutnya, tuntutan ini sekaligus demi mengangkat industri perkelapasawitan dalam negeri agar lebih berkembang dan tak lagi menjadi bulan-bulanan negara lain lantaran dianggap tak memenuhi standar.

Ketiga, terkait Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Menurut Darmin, semua pekerjaan rumah tersebut tadi bermuara pada misi Reforma Agraria. Lantas, tujuan ini masih tersendat dan mesti jadi prioritas pemerintah di tahun depan.

"Ketiga (pekerjaan rumah) inilah yang nanti sebenarnya saling berkaitan untuk Reforma Agraria yang memiliki beberapa pilar. Seperti sertifikasi, redistribusi, di sini nanti adanya," tukas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×