kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,26   6,80   0.74%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dalami kasus suap PLTU Riau-1, KPK panggil empat saksi


Senin, 10 September 2018 / 11:23 WIB
Dalami kasus suap PLTU Riau-1, KPK panggil empat saksi
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemeriksaan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 terus bergulir. Senin ini (10/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi.

Empat saksi tersebut yang dipanggil KPK tersebut adalah Direktur Perencanaan Korporat Perusahaan Listrik Negara (PLN) Syofvi Roekman, Direktur PT Global Engergi Manajemen Mah Riana, karyawan PT.Asmin Koalindo Tuhup Nine Afwani, dan Direktur PT ISARGAS Iswan Ibrahim.

Berdasarkan info dari KPK, keempat orang tersebut akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan bekas Menteri Sosial dan juga bekas Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dalam kasus ini. KPK juga menyatakan telah menerima pengembalian uang dari kasus suap PLTU Riau-1 sebesar Rp 700 juta dari salah satu pengurus Partai Golkar.

Selain Idrus Marham, KPK juga sudah menetapkan tersangka lain di kasus ini yakni mantan anggota DPR periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih Eni Maulani Saragih dan juga pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Eni Maulani  dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Johannes Kotjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun Idrus Marham terjerat pasal 12 undang-undang huruf atau b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP atau pasal 56 ke - 2 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×