kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar pemungut bertambah , transaksi jasa dan barang kena PPN 10% per 1 Oktober


Selasa, 08 September 2020 / 23:10 WIB
Daftar pemungut bertambah , transaksi jasa dan barang kena PPN 10% per 1 Oktober
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Small toy figures are seen in front of diplayed Netflix logo in this illustration taken March 19, 2020. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan bahwa terhitung mulai 1 Oktober, trasanski layanan lewat digital oleh konsumen akan kena pajak pertambahan nilai.

Saat ini, ada tambahan 12 perusahaan negeri yang menyediakan layanan digital siap menjadi kepanjangan tangan DJP Pajak Kemkeu untuk memungut PPN.

“Kami telah menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kreteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijuak ke pelanggan Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan resmi, Selasa (8/9).

Adapun 12 perusahaan tersebut adalah:

  • LinkedInd Singapore Pte.Ltd
  • McAfee Ireland
  • Microsoft Ireland Operation Ltd
  • Mojang AB
  • Novi Digital Entertaiment Pte.Ltd
  • Skype Communication
  • PCCW Vuclip (Singapore) Pte.LTD
  • Twitter Asia Pasific
  • Twitter Internasional Company
  • Zoom Video Communication
  • Jingdong Indonesia Pertama
  • Shoppee Internasional Indonesia

Dengan begitu, 12 perusahaan tersebut di atas per 1 Oktober berhak memungut PPN atas transaksi yang dilakukan consume, selain 16 perusahaan lainnya yang sebelumnya ditunjuk menjadi pemungut PPN. 

Dengan begitu, kini ada 28 perusahaan yang siap memugut PPN  atas jasa dan barang yang dibeli konsumen.

Pungutan PPN untuk pembelian dari luar negeri

Adapun besaran PPN adalah 10% dari harga sebelum pajak. Pungutan PPN juga wajib dicantumkan di kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut.

Hestu memastikan bahwa jumlah perusahaan yang bisa memungut PPN 10% akan bertambah lagi lantaran  DJP tengah mengidentifikasi sejumlah perusahaan lain yang menjual produk jasa dan barang ke konsumen dalam negeri.

Yang juga  harus jadi perhatian, khusus marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, “Pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri lewat marketplace tersebut,” ujar Hestu.

Oh iya, sekadar mengingatkan Jingdong Indonesia  Pertama adalah pengelola dri marketplace JD.ID, sedangkan Shoppe Internasional Indonesia adalah pengelola marketplace shoppe.  

Sementara Novi Digital adalah layanan digital streaming Disney+Hotstar, sementara Mojang adalah layanan digital game, antara lain minicraft, fornite,grand theft auto, dan PCC adalah penyedia layanan video-on-demand service. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×