kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,68   4,22   0.46%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Covid-19 membuat utang pemerintah melonjak hingga hampir Rp 6.000 triliun


Jumat, 25 Desember 2020 / 18:42 WIB
Covid-19 membuat utang pemerintah melonjak hingga hampir Rp 6.000 triliun
ILUSTRASI. Warga mengikuti rapid tes antigen di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/12/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Posisi utang pemerintah pusat per akhir November 2020 mencapai Rp 5.910,64 triliun. Angka tersebut naik 18,54% dibanding periode yang sama pada tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 4.814,31 triliun.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), peningkatan utang tersebut sejalan dengan pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Penerimaan negara tahun ini bisa turun 15%

Utang pemerintah pusat semakin didominasi utang dalam bentuk surat bergarga negara (SBN). Sampai dengan akhir November lalu, komposisi SBN mencapai 83,9% dari total utang.

Sepanjang tahun 2020, pemerintah memang memperbesar penerbitan SBN untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang meningkat akibat pandemi, termasuk SBN ritel.

Baca Juga: Turun 15%, pendapatan negara baru capai Rp 1.423 triliun hingga November

Sementara dari sisi mata uang, utang pemerintah pusat semakin didominasi utang dalam mata uang rupiah, yang hingga akhir November 2020 mencapai 66,4% dari total utang pemerintah.

Menurut Kemenkeu, dominasi mata uang rupiah tersebut seiring kebijakan pengelolaan utang yang memprioritaskan sumber domestik dan penggunaan valas sebagai pelengkap untuk mendukung pengelolaan risiko utang valas.

"Komposisi utang pemerintah juga tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur batasan maksimal rasio utang pemerintah adalah 60%," terang Kemenkeu dalam dokumen APBN KiTA, dikutip Jumat (25/12). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×