kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah PHK, HIPMI dorong pemberian insentif untuk UMKM diperluas


Selasa, 14 Juli 2020 / 10:23 WIB
Cegah PHK, HIPMI dorong pemberian insentif untuk UMKM diperluas
ILUSTRASI. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022 Mardani H Maming.


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming menilai, sudah banyak kebijakan pemerintah yang sudah dijalankan, seperti memberikan stimulus. Namun, dia meminta agar implementasi di daerah benar-benar dijalankan.

Menanggapi masalah perekonomian khususnya di HIPMI, kebijakan pemerintah dalam pelonggaran PSBB termasuk yang ditanggapi untuk membuka lembaran baru di new normal. Tapi permasalahan yang terjadi disini adalah kebijakan-kebijakan pemerintah sudah banyak stimulus yang dilaksanakan di daerah.

Baca Juga: Dorong pariwisata nasional, Garuda Indonesia (GIAA) akan fokus datangkan turis

"Apakah itu sudah berjalan dengan baik, kadang-kadang biasanya program pemerintahan sudah bagus tapi implementasi untuk menjalankan di bawahnya kadang-kadang tidak sesuai dengan program yang diinginkan," ujar Maming, seperti keterangan tertulisnya, Selasa (14/7).

Contoh, lanjutnya, salah satunya keinginan Presiden Joko Widodo untuk memberikan insentif pinjaman bank di bawah Rp 10 miliar. Beberapa data dari 34 provinsi, baru 20 persen pengusaha-pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) HIPMI yang mendapatkan insentif dari bank-bank, yang sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

"Pengusaha besar HIPMI yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar dan rata-rata pengusaha besar biasanya mempunyai hubungan yang baik dengan bank. Sehingga, tidak perlu dibantu pemerintah pun sudah aman," ucapnya.

Yang menjadi masalah, kata Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu, adalah UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 ini. Menurutnya, fungsi aturan pemerintah yang betul-betul menjalankan bagaimana insentif pinjaman bank dan juga insentif pajak yang digelontorkan oleh pemerintah, sehingga UMKM betul-betul dapat merasakan dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) permanen.

"Kalau UMKM-nya dibantu maka pengangguran akan juga berkurang, itulah yang dilakukan oleh pengurus HIPMI bagaimana kita bekerjasama dengan bank-bank untuk melakukan insentif pinjaman di beberapa provinsi. Sehingga para UMKM tetap bisa terbantukan dan juga kebijakan-kebijakan pemerintah yang disampaikan adalah pelatihan kerja di beberapa provinsi, kita menanyakan bahwa yang paling penting dari UMKM adalah memberikan bantuan tunai kepada UMKM-UMKM yang dirumahkan atau diberhentikan bekerja oleh perusahaan-perusahaan UMKM," ungkapnya.

Baca Juga: Hadapi tekanan pandemi Covid-19, Garuda Indonesia (GIAA) ke depankan layanan kargo

Hal yang menjadi penting sekarang ketika perusahaan mem-PHK-kan karena pandemi Covid-19 bukan perusahaannya yang tidak bagus, karena pandemi inilah pendapatan perusahaannya menjadi tidak bagus, sehingga pihak perusahaan harus merumahkan para karyawannya. Karyawan yang terkena PHK, menurutnya, yang didaftarkan untuk mendapatkan pelatihan program kartu pra kerja.

"Orang (PHK) ini bukan tidak mendapatkan pekerjaan, karena pandemi ini pendapatan perusahaan menurun sehingga perusahaan harus melakukan PHK atau merumahkan para karyawannya. Menurut saya, inilah yang menjadi tujuan pemerintah betul-betul fokus mau membantu para UMKM, maka fokuslah kepada UMKM yang sudah berjalan. Karena adanya pandemi, tidak bisa jalan dan merumahkan karyawannya. Itulah yang paling utama dibantu," tuturnya.

Di masa pandemi ini, Maming berharap, HIPMI dengan infrastruktur di 34 provinsi siap menggerakkan sektor riil di lapangan dan siap bersinergi dengan pemerintah. Kemudian, terkait POJK Nomor 11 tahun 2020, HIPMI membentuk tim khusus kelompok kerja (Pokja) Relaksasi untuk memfasilitasi sektor UKM dengan dunia perbankan.

"Dalam konteks Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sesuai PP Nomor 23 tahun 2020, HIPMI sinergi secara intensif dengan Kementerian Keuangan, OJK dan perbankan, untuk menggerakkan dunia usaha, agar likuiditas mengalir sesuai alokasi dan desain regulasi pemerintah, sehingga bisa memberikan daya ungkit ekonomi. HIPMI mengapresiasi terobosan-terobosan dari pemerintah dan ikut mendorong percepatan kebangkitan ekonomi untuk segera keluar dari pandemi," imbuhnya.

Selain itu, Maming juga meluruskan adanya isu bahwa relaksasi kredit sebesar 80 persen untuk penyelamatan kredit macet korporasi besar yang notabene milik konglomerat itu salah.

"Saya mengklarifikasi bahwa isu tersebut tidak benar. Saya meluruskan, justru HIPMI mengeluarkan data hanya 20 persen dari UMKM HIPMI yang sudah diproses insentif dengan perbankan, sisanya belum ini yang harus diperhatikan. Untuk diketahui anggota HIPMI didominasi oleh UMKM," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×